Headlines News :
Home » » Ratusan Juta untuk Tes Kesehatan Cagub DKI

Ratusan Juta untuk Tes Kesehatan Cagub DKI

Written By Tribunekompas.com on Kamis, 22 Maret 2012 | 9:12:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Rangga.


- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan biaya minimal Rp120 juta untuk tes kesehatan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Jumlah itu baru untuk fasilitas kesehatan saja, belum termasuk honor dokter, rapat persiapan dan sebagainya. Rencananya tes kesehatan akan dilakukan pada 9-10 April mendatang di RSPAD Gatot Soebroto mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

"Dana Rp10 juta per orang itu baru dana pemeriksaan dan sewa tempat sehari saja. Belum termasuk laboratorium, honor dokter dan sebagainya," ujar Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Jakarta Jamaluddin F. Hasyim.

Jamaluddin berharap pemeriksaan kesehatan para calon hanya berlangsung satu hari agar dapat menghemat pengeluaran.

"Riil biaya pemeriksaan secara keseluruhan baru diketahui nanti. Yang baru ketahuan itu saja, kami menyerahkan semuanya kepada IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan sudah disediakan puluhan dokter dari IDI," kata dia.

Dia menjelaskan bahwa tim IDI terdiri dari pengarah, pelaksana, pemeriksaan, konsultan, dan pendukung. Dalam tim itu terdapat 12 tim dokter spesialis seperti mata, jantung, bedah, dan penyakit dalam.

Ketua (Plh) PB IDI, Uce Kusuma, mengatakan dalam tes tersebut yang diperiksa adalah kemampuan calon pakah sanggup menjalankan tugas baik secara jasmani maupun kejiwaannya.

"Umur para calon kan banyak yang sudah lanjut. Tidak mungkin lah kalau tidak ada kolesterol dan sebagainya. Itu tidak masalah, asalkan penyakitnya tidak mengganggu tugasnya," ujarnya.

Uce menjelaskan yang dapat menggugurkan dalam tes kesehatan jika terdeteksi penyakit berat, atau ada organ tubuh yang sudah tidak berfungsi sama sekali.

"Misalnya sudah kena tumor atau kanker. Atau masalah penglihatan, kedua matanya tidak bisa melihat. Kalau satu mata masih bisa melihat, tidak masalah. Kami tidak mencari calon yang sehatnya seperti atlet," jelasnya.

Ketua tim pemeriksa dari RSPAD Gatot Subroto, Kolonel Hardjanto, menambahkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kaidah hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005.

"Kami melakukan pemeriksaan juga berdasarkan kaidah hukum, seperti apa yang dimaksud sehat. Karena tugas gubernur dan wakil gubernur DKI cukup berat," kata dia.

Tes kesehatan sendiri terdiri dari lima proses pemeriksaan yaitu anamnesis atau analisis riwayat, pemeriksaan psikiatrik, jasmani, pemeriksaan penunjang, dan laboratorium.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com