JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.
- Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan akan memberlakukan sanksi untuk minimarket yang tidak menghiraukan surat edaran Pemerintah Kota Depok. Pemerintah kota telah mengedarkan surat larangan beroperasi 24 jam bagi minimarket sejak 1 April lalu.
"Kalau 1 Mei tidak mengikuti perda, sanksinya akan mulai berlaku," katanya, Senin, 9 April 2012.
Sanksi yang akan dikenakan kepada pengusaha minimarket berupa pencabutan izin usaha. Pencabutan akan dilakukan jika tiga kali surat teguran tidak dihiraukan. "Sanksinya juga sudah ada dalam surat edarannya."
Dua minimarket Alfamart dan empat Indomaret di Jalan Protokol Margonda Raya, misalnya, masih beraktivitas seperti biasa sampai pukul 03.00. Tidak ada tanda-tanda akan tutup sesuai jadwal dalam surat edaran, yakni pukul 22.00. "Kami sudah tahu surat edaran itu, tapi belum ada tanggapan dari kantor pusat," kata pramuniaga Indomaret di Jalan Margonda Raya, Andi, 22 tahun, Minggu, 8 April 2012.
Reni mengatakan kesempatan untuk beradaptasi dengan jadwal baru perlu diberikan. Ia menyangsikan para pemimpin pusat minimarket tidak mengetahui Pasal 55 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 ini. "Sebenarnya sudah kami sosialisasikan mulai dari perda itu dibuat, apalagi mereka sudah terima surat edaran."
Untuk memastikan surat edaran sudah diterima oleh 315 minimarket di Depok, Reni akan memeriksanya dari data tim lapangan instansinya. Dari jumlah keseluruhan minimarket di Depok, sebanyak 20 persen di antaranya beroperasi 24 jam. "Kalau semua sudah dapat, tidak ada alasan lagi."
Meskipun begitu, Reni berencana memanggil kepala toko, manajemen, dan pusat perusahaan minimarket untuk memberikan penjelasan. Langkah itu untuk memastikan mereka akan mengikuti perda tentang pusat perbelanjaan dan pasar modern itu.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !