Headlines News :
Home » » Sistem Peradilan Indonesia Meragukan

Sistem Peradilan Indonesia Meragukan

Written By Tribunekompas.com on Kamis, 12 Maret 2015 | 10:06:00 PM

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Tommy.
-Rohaniwan Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia masih lemah dengan banyaknya putusan pengadilan yang masih diragukan. Atas alasan tersebut, menurut Franz, pelaksanaan hukuman mati dinilai tidak tepat jika masih digunakan di Indonesia.

Franz mengambil contoh pada putusan praperadilan bagi Komjen Budi Gunawan yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Meski putusan pengadilan dianggap telah sah, tetapi pada kenyataannya banyak yang merasa tidak puas dan menganggap putusan tersebut salah.

"Seperti putusan hakim Sarpin yang banyak diragukan, bagaimana pula dengan putusan bahwa seseorang boleh dibunuh? Saya tidak percaya pada sistem yudisial kita. Mungkin boleh buat hukuman penjara, tetapi tidak untuk hukuman mati," ujar Franz dalam sebuah diskusi mengenai pro dan kontra hukuman mati di kantor LBH Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Franz mengatakan, sistem hukum di Indonesia belum bisa menjamin bahwa seseorang yang beperkara akan mendapatkan keadilan. Menurut Franz, melihat fakta tersebut, masyarakat memiliki kewajiban moral untuk menolak diberlakukannya hukuman mati.

Franz mendesak agar pemerintah segera melakukan kebijakan untuk membatalkan eksekusi mati bagi 10 terpidana mati kasus narkotika yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. Franz mengatakan, pemerintah dapat mengeluarkan moratorium untuk menghentikan aturan hukuman mati.

"Apakah kita bisa pastikan tidak ada keterlibatan aparat? Apakah ada kepentingan bisnis pihak-pihak lain dalam kasus-kasus narkotika? Kami mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan moratorim soal hukuman mati," kata Franz.


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com