Giant Mangkir Dari Panggilan, Forbes Ancam Demo Sampai di Tutup
Written By Tribunekompas.com on Rabu, 11 April 2012 | 2:26:00 PM
DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Guntur.
- Gelombang aksi yang dilancarkan oleh FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI DEPOK Alias FORBES terus dan tak berhenti. Aksi penolakan terhadap beroperasi GIant di Jalan Tole Iskandar Cilodong disebabkan karena GIANT Hypermarket itu beropeasi tanpa mengantongi perijinan, seperti UPL dan UKL, IMB serta Ijin Gangguan ( HO), selain itu, Pihak GIANT tak pernah mematuhi surat teguran dari Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air ( DIBIMASDA) terkait dengan Ijin Piel Banjir.
GIANT sampai kini tak pernah mengindahkan teguran Dinas BIMASDA yang sudah 3 ( Tiga) kali dilakukan. Isi teguran tersebut antara lain, Giant Tak pernah melakukan pembuatan saluran drainase sepanjang 100 meter menuju kali Jantung, termasuk, pembuatan saluran drainase di depan bangunan GIANT yang sesuai ketentuan Dinas BIMASDA.
Lainnya, anjuran Dinas tersebut agar lahan parkir digunakan bahan dari conblock agar bisa menyerap air saat hujan juga tak di gubris oleh GIANT.
" Selasa, 10 paril pagi ini, pihak Dibimasda sudah mengirim surat teguran ke 3 (tiga) kalinya, kami berharap surat teguran tersebut dipatuhi pihak Giant ", jelas Kasi Pemeliharaan Sumber Daya Air di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Zaki Mubarok. Selasa (10/4) diruang kerjanya.
Sementara itu, Pihak GIANT juga tidak memenuhi panggilan dari Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok. Melalui surat undangan bernomor: 300/230/Sat.Pol.PP/IV/12, tanggal 5 April 2012, Satpol PP mengundang pihak Giant Cilodong untuk mengklarifikasi kelengkapan ijin-ijin yang dimilikinya.
“Inti dari surat itu adalah untuk mengundang pihak Giant terkait klarifikasi ijin-ijin yang dimiliikinya. Rencananya, hari ini, Selasa (10 April 2012) kami bertemu dengan manajemen Giant”, ujar Kasat Pol PP Kota Depok, Gandara Budiana saat ditemui seusai rapat koordinasi dengan Walikota Depok di Balaikota.
Menurut Gandara, pihaknya memanggil Manajemen GIANT terkait soal perijinan.Selain itu juga, Satpoll PP juga mengundang Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ( Distarkim) dan Dinas BIMASDA.
Sayangnya, dari waktu pertemuan yang direncanakan pada pukul 13.30 wib, tak satupun pihak Giant Cilodong yang terlihat hadir hingga pukul 16.00 wib. Kasat Pol PP, Kasi Pemeliharaan Sumber Daya Air di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Zaki Mubarok, perwakilan Forum Bersama Masyarakat Peduli Kota Depok dan para wartawan yang sudah menunggu sejak pukul 13.00 wib pun terlihat kecewa.
Menanggapi ketidakhadiran manajemen Giant (saat di undang Satpol PP, red), perwakilan dari Forum Bersama Masyarakat Peduli Kota Depok, Toto Sudiarto menduga bahwa hal itu disebabkan belum lengkapnya perijinan yang dimiliki Giant Cilodong.
“Saya menduga, selama ini pengakuan pihak Giant Cilodong yang mengatakan telah mengantongi semua kelengkapan ijin-ijin adalah sebuah bentuk kebohongan. Kalau memang ijin mereka lengkap, kenapa harus mangkir?”, ujar Toto menanggapi, Selasa (10/4).
Sebelumnya, dua instansi terkait yang mengatakan bahwa beberapa kelengkapan ijin Giant Cilodong belum semuanya dimiliki karena masih ada beberapa ijin yang belum direkomendasi.
Pertama, dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Melalui Kabid Pengelolaan Peningkatan Terhadap Lingkungan di BLH, Sonny Triyarmin diungkapkan bahwa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Giant Cilodong belum bisa direkomendasi karena mereka belum melaksanakan saran yang harus dilaksanakan dari komisi pemeriksa UKL UPL.
Sementara dari Dinas BMSDA, diketahui bahwa Giant Cilodong juga tidak memperhatikan surat petunjuk teknis peil banjir No: 611.13/913/DBMSDA/XI/2011 tanggal 30 November 2011 dan belum melanjutkan pembuatan dan penataan serta perbaikan saluran drainase Jl. Tole Iskandar sampai ke pasangan eksisting kurang lebih 100 meter sehingga menjadi satu kesatuan sistem tata air di kawasan tersebut.
“Kita juga sudah menyiapkan surat teguran ke III untuk Giant Cilodong. Dalam waktu dekat surat teguran tersebut akan kami kirimkan ke mereka”, ungkap Kasie Pemeliharaan Sumber Daya Air di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Zaki Mubarok.
Secara terpisah, puluhan tokoh pemuda yang tergabung dalam FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI DEPOK ( FBMPD atau FORBES) yang sejak pagi menunggu kedatangan pihak manajemen GIANT langsung menggelar rapat di halaman kantor Satpol PP. Dalam rapat tersebut, Menurut Toto Sudiarto, pihak FORBES akan menggelar aksi kembali di halaman pintu masuk GIANT Tole Iskandar.
" Besok Rabu 11 April, kami akan menggelar aksi, sampai GIANT sadar diri untuk menutup sementara operasionalnya hingga benar benar mendapat ijin", Tegas Aryo, salah satu perwakilan dari FORBES.
Menurut Aryo, tindakan Giant yang beroperasional tanpa mengantongi perijinan yang lengkap sebenarnya sangat menyakiti perasaan warga Depok.
" Tindakan Giant yang notabenenya perusahaan besar yang sudah go public sangat melecehkan warga, pemerintah Kota Depok termasuk juga melecehkan pihak DPRD Depok ", ujarnya.
Menurut Dia, jangan karena GIANT mempunyai kekuasaan uang, sehingga masa bodo saja beroperasional tanpa mengikuti peraturan yang ada.
" Giant seharusnya juga bisa menjaga citra perusahaannya, kan secara fakta ijin belum didapat, jadi jangan beroperasional dong, lihat saja, perijinan saja belum, jangan jangan papan reklame GIANT juga belum punya ijin, dengan tegas kami meminta manajemen Giant untuk bisa mematuhi peraturan yang ada", tegas Aryo lagi.
Menurut Aryo, banyak sudah mall berdiri di Depok, tapi semua mematuhi aturan, tetapi kenapa Giant terus melanggar. Aryo juga menyayangkan tindakan dari pihak DPRD.
" Baik ketua DPRD, juga gabungan komisi A dan Komisi C pernah memanggil manajemen Giant, tapi yang gak jelas hasilnya, buktinya Giant juga melenggang dan terus beroperasi", tutur Aryo. Jika seperti ini, kata dia, apakah pihak Dewan tak malu.
" Mosok wakil rakyat saja di lecehkan, ada apa sebenarnya yang terjadi ", kata Aryo lagi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !