Headlines News :
Home » » Kasus IM2, Kejaksaan Geledah Indosat

Kasus IM2, Kejaksaan Geledah Indosat

Written By Tribunekompas.com on Rabu, 04 April 2012 | 12:03:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.


- Kejaksaan Agung menggeledah kantor pusat Indosat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa, 3 April 2012. "Digeledah dalam rangka penyitaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, M. Adi Toegarisman saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa sore.

Hingga sekarang, lanjutnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih melakukan penggeledahan. Adi mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru dalam kasus korupsi sinyal IM2

Pihak Indosat sendiri membenarkan penggeledahan tersebut. "Benar, hari ini tim Kejaksaan datang ke Indosat," kata Jarot Handoko, Public Relations PT Indosat Tbk. melalui pesan singkat kepada wartawan sore ini.

Dia mengatakan pihak Indosat bersikap kooperatif terhadap penggeledahan hari ini. "Indosat akan patuh kepada hukum yang berlaku," ujarnya. Namun, Jarot tak mau menceritakan kronologi penggeledahan serta barang-barang apa saja yang disita Kejaksaan.

Kasus bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Tindakan ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Pada 2007, Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL, namun Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Menurut Kejaksaan, IM2 juga tidak memiliki izin penyelenggara 3G karena izin penyelenggara dimiliki Indosat. Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com