Headlines News :
Home » » KPK Tak Berhenti pada Kasus Suap Wisma Atlet

KPK Tak Berhenti pada Kasus Suap Wisma Atlet

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 20 April 2012 | 2:47:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.

- Komisi
Pemberantasan Korupsi menyatakan tak akan berhenti pada kasus wisma atlet SEA Games dalam mengusut sejumlah tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hasil persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin akan menjadi bahan pengembangan KPK untuk menyelidiki dan menyidik sejumlah perkara lain yang juga menyeret petinggi Partai Demokrat.

"Kami sedang mengembangkan sejumlah kasus yang terkait dengan suap wisma atlet. KPK tengah melakukan penyelidikan di kasus pengadaan wisma atlet. Kami juga terus menyelidiki dugaan korupsi proyek Hambalang yang memang tak terkait dengan kasus wisma atlet, tetapi ditemukan dari pengembangan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (19/4/2012), di Jakarta.

Persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, dijadwalkan menjatuhkan vonis.

Dalam kasus suap wisma atlet, sejumlah orang telah menjadi terpidana, seperti Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Manajer PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris.

PT Anak Negeri merupakan anak perusahaan Grup Permai yang oleh jaksa KPK disebut milik Nazaruddin. Sementara PT DGI merupakan perusahaan yang menang tender proyek wisma atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, atas bantuan PT Anak Negeri.

Tersangka lain dalam kasus ini yang belum diadili adalah politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Mantan Puteri Indonesia itu disebut-sebut dalam pembicaraan melalui Blackberry Messenger (BBM) dengan Mindo.

Saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin, Angie membantah pernah melakukan komunikasi melalui BBM dengan Mindo. Jaksa KPK Anang Supriatna mengatakan, hasil persidangan Nazaruddin akan menjadi bahan pengembangan dalam perkara lain.

"Kami akan menyajikan ke penyidik (KPK), dari analisis persidangan mana saja barang bukti yang bisa dikembangkan dalam perkara lain," katanya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com