Headlines News :
Home » » Dirjen Dikdas: Kepala Dinas Harus Tegas Tindak Sekolah Yang Lakukan Pungli

Dirjen Dikdas: Kepala Dinas Harus Tegas Tindak Sekolah Yang Lakukan Pungli

Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 14 Juli 2012 | 2:36:00 AM


JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Tommy.  

-  Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Suyanto menyayangkan adanya sejumlah pungutan yang diterapkan oleh sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dalam seleksi siswa baru tahun ajaran 2012/2013. Menurutnya, praktik itu harus dihentikan, salah satunya dengan memberi peringatan sekolah yang diketahui meminta pungutan ke calon siswa baru.

"Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab karena masalah pendidikan sudah didesentralisasi. Dinas harus memberi peringatan ke sekolah karena pemberlakuan pungutan tidak dibenarkan," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Suyanto mengaku Kementerian Pendidikan dan Budaya pernah melakukan inspeksi mendadak, untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan oleh sekolah dalam proses penerimaan siswa baru. Namun dalam sidak, timnya tidak menemukan ada sekolah yang mematok pungutan. "Tapi itu dalam sidak, ya. Kalau ternyata ada temuan berbeda, itu di luar pengetahuan kami."

Indonesia Corruption Watch dan Ombudsman RI menemukan ada 112 pelanggaran dalam proses seleksi mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013. Temuan itu didapat ICW dan Ombudsman setelah membuka posko pengaduan di 21 kabupaten/kota di tujuh provinsi di Indonesia, sejak 25 Juni lalu. "Berdasarkan data di posko bersama, ditemukan 112 kasus di 108 sekolah," kata peneliti ICW Febri Hendri di kantor Ombudsman RI, hari ini.

Febri menjelaskan, dari 112 kasus yang masuk ke posko, 60 di antaranya adalah praktik pungutan saat proses penerimaan mahasiswa baru. Selanjutnya adalah kekacauan proses seleksi dengan 18 kasus, pungutan dalam tahap daftar ulang sepuluh kasus, pungutan sekolah sepuluh kasus, penahanan ijazah delapan kasus, jual-beli "bangku" tiga kasus, dan intervensi proses seleksi satu kasus.

Dari data ICW, nilai pungutan rata-rata di tingkat sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah sebesar Rp 1,3 juta, Rp 2 juta di tingkat sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah, serta Rp 2,4 juta di tingkat sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah. Pungutan di sekolah negeri, kata Febri, nilainya lebih besar dibandingkan dengan sekolah swasta.

Pungutan yang dibebankan ke siswa baru diberlakukan untuk keperluan pembelian seragam, operasional, bangunan, buku, dana koordinasi, internet, koperasi, amal jariyah, formulir pendaftaran, perpisahan guru, praktik, administrasi rapor, ekstrakurikuler, sumbangan pengembangan institusi, uang pangkal, dan pungutan lainnya.

Keluhan lain berkaitan dengan pungutan adalah tertahannya ijazah seorang calon siswa baru akibat belum melunasi iuran sekolah, serta adanya pungutan di tahap daftar ulang di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA. Berdasarkan data posko, rata-rata uang daftar ulang untuk SMP rata-rata Rp 370 juta, dan SMA Rp 1,3 juta. "Padahal pungutan dalam penerimaan siswa baru dilarang, apalagi bagi sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah," ujar Febri.
Share this article :

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com