JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Mahkamah Pelayaran besok menggelar sidang perdana kasus Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka. "Besok sidang dari unsur Norgas," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid, Senin, 19 November 2012.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Pelayaran itu akan menghadirkan nakhoda, mualim, masinis, serta kelasi atau "ordinary seaman" dari Norgas Cathinka.
Boedhi menambahkan ada dua pihak yang ditetapkan tersangkut dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada September silam. "Kami menetapkan tersangkutnya adalah nahkoda Norgas Cathinka dan nahkoda Bahuga jaya," kata Boedhi.
Yang dimaksud tersangkut adalah nakhoda atau pemimpin kapal, dan atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.
Ia mengatakan sidang akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum pembacaan vonis. Yakni 20 November, 22 November dan 27 November. Sidang pertama menghadirkan pihak terkait dari Norgas Cathinka. Sedangkan sidang ketiga mendatangkan pihak Bahuga Jaya. Para saksi akan memberikan keterangan pada sidang ketiga.
Pada vonis 20 Desember mendatang, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.
Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi. Namun untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran.
Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran. “Kalau bahasa hukumnya "lex specialis derogat lex generalis", artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.
By: Anto.
- Mahkamah Pelayaran besok menggelar sidang perdana kasus Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka. "Besok sidang dari unsur Norgas," kata Ketua Mahkamah Pelayaran, Boedhi Setiadjid, Senin, 19 November 2012.
Persidangan yang digelar di ruang sidang Mahkamah Pelayaran itu akan menghadirkan nakhoda, mualim, masinis, serta kelasi atau "ordinary seaman" dari Norgas Cathinka.
Boedhi menambahkan ada dua pihak yang ditetapkan tersangkut dalam kecelakaan Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya dan kapal tanker berbendera Singapura, Norgas Cathinka, pada September silam. "Kami menetapkan tersangkutnya adalah nahkoda Norgas Cathinka dan nahkoda Bahuga jaya," kata Boedhi.
Yang dimaksud tersangkut adalah nakhoda atau pemimpin kapal, dan atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.
Ia mengatakan sidang akan dilakukan sebanyak tiga kali sebelum pembacaan vonis. Yakni 20 November, 22 November dan 27 November. Sidang pertama menghadirkan pihak terkait dari Norgas Cathinka. Sedangkan sidang ketiga mendatangkan pihak Bahuga Jaya. Para saksi akan memberikan keterangan pada sidang ketiga.
Pada vonis 20 Desember mendatang, Mahkamah Pelayaran akan memutuskan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kecelakan itu. Selain Mahkamah Pelayaran, kepolisian pun melakukan proses hukum terhadap kecelakaan yang terjadi di perairan Selat Sunda itu.
Boedhi menuturkan, kepolisian menggunakan ketentuan dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kecelakaan itu. "Pasal-pasal itu menyebutkan, barang siapa karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan kematian, maka dia dipidana dengan penjara sekian lama," kata Boedhi. Namun untuk bisa menguraikan hal-hal yang menjadi kelalaian dan kealpaan, polisi akan menggunakan putusan Mahkamah Pelayaran.
Selain kepolisian, kata Boedhi, proses klaim perdata juga menunggu putusan Mahkamah Pelayaran. “Kalau bahasa hukumnya "lex specialis derogat lex generalis", artinya, yang khusus mengalahkan yang umum," katanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !