Headlines News :
Home » » Gaji Penyidik Korupsi Polri Sama dengan KPK

Gaji Penyidik Korupsi Polri Sama dengan KPK

Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 29 Desember 2012 | 3:02:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)  
By:  Anto.  

-  Mulai tahun depan, penghasilan penyidik pidana korupsi di jajaran Kepolisian RI akan setara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengatakan tambahan anggaran penyidikan kasus korupsi ini akan menjadi semangat baru bagi Kepolisian dalam memberantas korupsi.

"Mudah-mudahan tahun 2013 akan lebih meningkat lagi kasus yang ditangani," kata Timur saat menyampaikan laporan akhir tahun Polri, Jumat sore, 28 Desember 2012. Timur saat menyampaikan laporan akhir tahun didampingi oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, dan beberapa petinggi Polri.

Timur tidak menyebut tambahan anggaran penyidikan kasus korupsi tersebut. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, yang dkonfirmasi, mengatakan anggaran tersebut bukan gaji, melainkan anggaran penyidikan kasus korupsi,ysng di dalamnya ada tunjangan penyidik.

Agus juga mengaku tidak mengetahui persis tambahan anggaran tersebut maupun jumlah penyidik pidana korupsi. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edi, pernah mengatakan anggaran penyidikan korupsi untuk kejaksaan dan Kepolisian akan dialokasikan masing-masing Rp 500 miliar pada tahun depan. Jika setara dengan penyidik KPK, gaji dan tunjangan penyidik korupsi di Polri akan mencapai Rp 40 juta sebulan.

Tahun lalu, Kepolisian mengusut 766 kasus korupsi. Pada tahun ini, kasus korupsi yang ditangani meningkat 19 persen menjadi 1.171 kasus. Khusus di Bareskrim Polri, sebanyak 85 kasus ditangani dan sebanyak 31 kasus telah naik ke tahap penyidikan. Sisanya masih dalam penyelidikan.

Timur mengatakan Kepolisian terkendala dalam mengusut kasus korupsi. Di antaranya adalah penyidik yang proaktif memperoleh data terkait untuk kasus tersebut. "Kalaupun ada laporan, itu baru informsi," kata dia. Kendala lainnya, kata Timur, pihak yang dirugikan tidak mungkin melapor ke penyidik.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com