SURABAYA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Soewardi/
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni akan dihadapkan pada sidang Kode Etik Polri pada 3 Juli 2013.
Dalam sidang soal etika ini, kata Awi, Rani akan dijerat dua sangkaan, yakni soal pelanggaran disiplin serta tuduhan kepada atasannya, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. "Ini merupakan kasus tersendiri yang kami tangani saat ini," kata Awi, Jumat, 14 Juni 2013.
Dalam hal disiplin, kata Awi, Briptu Rani dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 butir a juncto 21 nomor 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Desersi. Menurut dia, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur sudah berupaya memanggil saksi dari pihak Briptu Rani, namun tidak bersedia datang.
Selain soal pelanggaran disiplin, Bidang Propam Polda Jawa Timur juga berusaha memanggil saksi dari pihak keluarga Rani, yang melontarkan tuduhan soal dugaan tindak pelecehan oleh Eko. Namun sejauh ini saksi-saksi itu kurang kooperatif. "Mereka malah memberikan statement dan membuat opini di luar," ujar Awi.
Polda Jawa Timur, ujar Awi, belum dapat meluruskan perkara tersebut karena Rani sendiri belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, Awi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sampai yang bersangkutan menghadap ke penyidik.
Briptu Rani adalah anggota Polres Mojokerto. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari tiga bulan karena merasa tertekan oleh sikap Eko. Rani mengaku dipegang-pegang oleh atasannya itu pada saat pengukuran baju seragam. Ia juga mengaku sering diminta menemani tamu-tamu Eko ke tempat karaoke. Namun Eko membantah semua tuduhan itu.
By: Soewardi/
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Rani Indah Yuni Nugraeni akan dihadapkan pada sidang Kode Etik Polri pada 3 Juli 2013.
Dalam sidang soal etika ini, kata Awi, Rani akan dijerat dua sangkaan, yakni soal pelanggaran disiplin serta tuduhan kepada atasannya, Kepala Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Eko Puji Nugroho. "Ini merupakan kasus tersendiri yang kami tangani saat ini," kata Awi, Jumat, 14 Juni 2013.
Dalam hal disiplin, kata Awi, Briptu Rani dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 butir a juncto 21 nomor 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Desersi. Menurut dia, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur sudah berupaya memanggil saksi dari pihak Briptu Rani, namun tidak bersedia datang.
Selain soal pelanggaran disiplin, Bidang Propam Polda Jawa Timur juga berusaha memanggil saksi dari pihak keluarga Rani, yang melontarkan tuduhan soal dugaan tindak pelecehan oleh Eko. Namun sejauh ini saksi-saksi itu kurang kooperatif. "Mereka malah memberikan statement dan membuat opini di luar," ujar Awi.
Polda Jawa Timur, ujar Awi, belum dapat meluruskan perkara tersebut karena Rani sendiri belum datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Meski demikian, Awi menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sampai yang bersangkutan menghadap ke penyidik.
Briptu Rani adalah anggota Polres Mojokerto. Ia meninggalkan tugasnya selama lebih dari tiga bulan karena merasa tertekan oleh sikap Eko. Rani mengaku dipegang-pegang oleh atasannya itu pada saat pengukuran baju seragam. Ia juga mengaku sering diminta menemani tamu-tamu Eko ke tempat karaoke. Namun Eko membantah semua tuduhan itu.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !