JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Gara-gara masih ada 455 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan kode wilayah, Komisi Pemilihan Umum kesulitan memutakhirkan data pemilih potensial pemilu (DP4). “Petugas di lapangan kesulitan membuka data pemilih di daerah tertentu,” kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada Tribunekompas, Senin malam lalu.
Seharusnya, pada 9 Juni lalu, panitia pendaftaran pemilih sudah selesai mendata pemilih di lapangan. Terhambatnya pemberian kode wilayah ini, menurut Hadar, disebabkan oleh adanya sejumlah daerah otonomi baru yang diresmikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“KPU masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan kode wilayah ini,” ujarnya.
Rencananya, besok KPU mengadakan rapat koordinasi bersama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kode wilayah. Selain terhambat kode wilayah, pemutakhiran data pemilih terganjal beberapa masalah lain, seperti adanya KPU tingkat kota/kabupaten yang pengurusnya tidak lengkap atau terkait dengan sengketa hukum.
Hal ini, Hadar menjelaskan, membuat pemutakhiran data oleh KPU di daerah tidak berjalan ptimal karena kekurangan tenaga pendata. Adapun di sebagian wilayah di Indonesia timur, petugas kesulitan mengakses warga yang tinggal di daerah pelosok untuk mencocokkan data.
Ketika dimintai tanggapan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah jika dikatakan belum menyelesaikan kode wilayah dalam DP4 yang diserahkan ke KPU. “Kode wilayah sudah kami selesaikan semua,” ucapnya lewat pesan pendek, Selasa, 25 Juni 2013.
Pada 28 Agustus 2012, kata Gamawan, memang ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013. Dalam peraturan itu, Kementerian Dalam Negeri menyediakan DP4 beserta kode wilayahnya yang akan digunakan KPU dalam menyusun daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2014.
“Kalau berdasarkan kesepakatan itu, semua kode wilayahnya sudah kami serahkan ke KPU,” ujar Gamawan. Dalam rapat kerja terakhir juga, KPU tidak menyinggung persoalan kode wilayah. Kalaupun ada desa atau kelurahan yang belum memiliki kode wilayah, ada kemungkinan itu berupa desa, kelurahan, atau kecamatan hasil pemekaran.
“Daerah-daerah ini di luar kesepakatan antara Kemendagri dan KPU. Jadi bukan belum selesai,” katanya.
Ket. Gambar: Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
By: Tommy.
- Gara-gara masih ada 455 desa dan kelurahan yang belum mendapatkan kode wilayah, Komisi Pemilihan Umum kesulitan memutakhirkan data pemilih potensial pemilu (DP4). “Petugas di lapangan kesulitan membuka data pemilih di daerah tertentu,” kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada Tribunekompas, Senin malam lalu.
Seharusnya, pada 9 Juni lalu, panitia pendaftaran pemilih sudah selesai mendata pemilih di lapangan. Terhambatnya pemberian kode wilayah ini, menurut Hadar, disebabkan oleh adanya sejumlah daerah otonomi baru yang diresmikan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.
“KPU masih menunggu Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan kode wilayah ini,” ujarnya.
Rencananya, besok KPU mengadakan rapat koordinasi bersama pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kode wilayah. Selain terhambat kode wilayah, pemutakhiran data pemilih terganjal beberapa masalah lain, seperti adanya KPU tingkat kota/kabupaten yang pengurusnya tidak lengkap atau terkait dengan sengketa hukum.
Hal ini, Hadar menjelaskan, membuat pemutakhiran data oleh KPU di daerah tidak berjalan ptimal karena kekurangan tenaga pendata. Adapun di sebagian wilayah di Indonesia timur, petugas kesulitan mengakses warga yang tinggal di daerah pelosok untuk mencocokkan data.
Ketika dimintai tanggapan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah jika dikatakan belum menyelesaikan kode wilayah dalam DP4 yang diserahkan ke KPU. “Kode wilayah sudah kami selesaikan semua,” ucapnya lewat pesan pendek, Selasa, 25 Juni 2013.
Pada 28 Agustus 2012, kata Gamawan, memang ada kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan KPU. Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013. Dalam peraturan itu, Kementerian Dalam Negeri menyediakan DP4 beserta kode wilayahnya yang akan digunakan KPU dalam menyusun daftar pemilih untuk Pemilihan Umum 2014.
“Kalau berdasarkan kesepakatan itu, semua kode wilayahnya sudah kami serahkan ke KPU,” ujar Gamawan. Dalam rapat kerja terakhir juga, KPU tidak menyinggung persoalan kode wilayah. Kalaupun ada desa atau kelurahan yang belum memiliki kode wilayah, ada kemungkinan itu berupa desa, kelurahan, atau kecamatan hasil pemekaran.
“Daerah-daerah ini di luar kesepakatan antara Kemendagri dan KPU. Jadi bukan belum selesai,” katanya.
Ket. Gambar: Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !