Headlines News :
Home » » Putusan KPU Sum-Sel Tentang Calon Gubernur di Batalkan MK

Putusan KPU Sum-Sel Tentang Calon Gubernur di Batalkan MK

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 12 Juli 2013 | 2:43:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy. H.

-  Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang di empat kabupaten/kota serta satu kecamatan di Sumatera Selatan. Putusan itu terkait gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, Herma Deru-Maphilinda Boer, yang dikabulkan sebagian oleh mahkamah.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membaca putusan di ruang sidang MK, Kamis, 11 Juli 2013.

Putusan mahkamah tersebut membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki, sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018. Pasangan Alex-Ishak terbukti memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013, bertanggal 21 Januari 2013, dengan jumlah anggaran Rp 1.492.704.039.000.

"Fakta persidangan membuktikan, ada aliran dana bantuan sosial yang diberikan oleh gubernur incumbent kepada masyarakat dan organisasi-organisasi sosial yang diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan tentang penerima Hibah dan Bantuan Sosial pada APBD Sumsel tahun anggaran 2013," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi. "Pemberian itu sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pilkada itu."

Tim Kuasa Hukum pasangan Alex-Ishak, Bayu Nugroho, tetap optimistis dengan hasil dari pemungutan suara ulang yang akan dilakukan nanti. "Insyaallah, sebagaimana kekuatan suara kami di lapangan itu untuk tetap berpihak terhadap klien kami," kata dia.

Pasangan kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan adalah Eddy Santana Putera-Anisja Djuwita Tatung di nomor urut 1, Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Thohir (nomor urut 2), Herman Deru-Maphilinda Boer (3), Alex-Ishak (4). Selain digugat oleh pasangan nomor urut tiga, hasil Pilkada Sumsel ini digugat juga oleh pasangan nomor urut satu.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com