Headlines News :
Home » » KPK Pantau Pejabat Doyan Parsel

KPK Pantau Pejabat Doyan Parsel

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 02 Agustus 2013 | 6:00:00 AM

JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto. 

- Komisi Pemberantasan Korupsi menggerakkan unit pengendali gratifikasinya untuk memantau pegawai negeri serta pejabat negara yang menerima hadiah parsel lebaran. Juru bicara KPK Johan Budi S.P., mengimbau penerima parsel segera melaporkannya kepada lembaga antirasuah itu.

"Pelaporan disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima parsel," ujar Johan di kantornya, Kamis, 1 Agustus 2013.

Sesuai pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan setiap gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap.

Penjelasan Pasal 12 B ayat (1) gratifikasi adalah, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Johan mengatakan parsel adalah hadiah yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang tidak memiliki kemampuan finansial lainnya, "Bukan diberikan kepada yang mampu," ucapnya.

Johan menambahkan KPK juga mengimbau agar penggunaan fasilitas negara tidak untuk kebutuhan pribadi, seperti mudik bagi pegawai negeri maupun pejabat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com