JAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Anto.
-Angelina Patricia Pingkan Sondakh harus mengembalikan duit Rp 36,9 miliar berdasarkan putusan kasasi kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angka itu bisa membuatnya terancam bangkrut apabila kita melihat angka pada laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.
Angelina melaporkan kekayaannya dua kali, yakni pada 2003 sebesar Rp 618,263 juta dan US$ 7.500 dan meningkat hampir sepuluh kali lipat dalam laporannya tujuh tahun kemudian. Dalam laporan bulan Juli 2010 itu, Angelina menyebutkan hartanya Rp 6,115 miliar dan US$9.628. Dengan nilai sebesar itu, Angelina jelas terancam bangkrut. Itu jika perubahan harta Angelina Sondakh selama tiga tahun terakhir tak berubah.
Angelina Sondakh pekan lalu sudah mendapat vonis 12 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar denda 500 juta atau hukuman kurungan selama delapan bulan. "Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara," kata juru bicara MA, Ridwan Manshur. Itu berarti Angie harus mengembalikan duit Rp 39,6 miliar.
Vonis dibacakan Rabu lalu oleh majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin. Putusan itu memperberat hukuman Angie dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Semula Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. “Ini bisa menstimulasi hakim lain dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas Kamis, 21 November 2013, kemarin.
KPK saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi itu. Ihwal kerugian negara dan denda yang harus diganti Angie, kata juru bicara Johan Budi S.P., pihaknya melihat kesanggupan Angie. Jika tak sanggup, kata Johan, “Hartanya akan disita.”
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku belum bisa memastikan vonis kliennya itu karena belum menerima salinan putusan. Namun, kata dia, jika benar, Mahkamah Agung ibarat algojo, bukan tempat mencari keadilan.
By: Anto.
-Angelina Patricia Pingkan Sondakh harus mengembalikan duit Rp 36,9 miliar berdasarkan putusan kasasi kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angka itu bisa membuatnya terancam bangkrut apabila kita melihat angka pada laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.
Angelina melaporkan kekayaannya dua kali, yakni pada 2003 sebesar Rp 618,263 juta dan US$ 7.500 dan meningkat hampir sepuluh kali lipat dalam laporannya tujuh tahun kemudian. Dalam laporan bulan Juli 2010 itu, Angelina menyebutkan hartanya Rp 6,115 miliar dan US$9.628. Dengan nilai sebesar itu, Angelina jelas terancam bangkrut. Itu jika perubahan harta Angelina Sondakh selama tiga tahun terakhir tak berubah.
Angelina Sondakh pekan lalu sudah mendapat vonis 12 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar denda 500 juta atau hukuman kurungan selama delapan bulan. "Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara," kata juru bicara MA, Ridwan Manshur. Itu berarti Angie harus mengembalikan duit Rp 39,6 miliar.
Vonis dibacakan Rabu lalu oleh majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin. Putusan itu memperberat hukuman Angie dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Semula Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. “Ini bisa menstimulasi hakim lain dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas Kamis, 21 November 2013, kemarin.
KPK saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi itu. Ihwal kerugian negara dan denda yang harus diganti Angie, kata juru bicara Johan Budi S.P., pihaknya melihat kesanggupan Angie. Jika tak sanggup, kata Johan, “Hartanya akan disita.”
Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku belum bisa memastikan vonis kliennya itu karena belum menerima salinan putusan. Namun, kata dia, jika benar, Mahkamah Agung ibarat algojo, bukan tempat mencari keadilan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !