JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Tommy.
- Guna mencegah terjadinya kasus Bank Century, DPR memastikan Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan diterbitkan pada 2012 nanti. Pengawasan perbankan nanti menjadi satu atap.
Bank Indonesia (BI) hanya difokuskan pada sistem pembayaran dan moneter. Pengamat ekonomi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Ichsanuddin Noorsy menyambut baik keseriusan DPR terhadap RUU OJK. Dengan disahkan OJK, maka kewenangan pengawasan BI terhadap perbankan tidak ada lagi. “Pengawasan cukup satu pintu. BI cukup memfokuskan pada kebijakan moneter dan pembayaran,” tegas Noorsy saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Noorsy juga mengingatkan, dalam proses transformasi tersebut, otoritas perbankan untuk berhati-hati khususnya dalam melakukan transformasi sistem, lembaga dan anggaran. ”Tiga poin itu sangat krusial, kalau transformasinya tidak hati-hati ya sulit,” ingat dia.
Wakil ketua komisi XI DPR dari Demokrat, Achsanul Qosasih mengatakan, OJK akan diterbitkan menjadi Undang Undang pada awal 2012 dengan masa transformasi antara bank dan non bank selama dua tahun.”Masa transformasi ini diberikan untuk penyesuaian bank dan non bank terhadap UU OJK. Sehingga tahun 2013, sudah mulai bekerja,” terang politisi asal Madura ini.
Disisi lain, lanjut Achsanul, keberadaan OJK juga untuk mencegah terjadinya praktik transaksi produk bodong antar perbankan. Dan yang penting, agar tidak terjadi skandal perbankan seperti di Bank Century.
“Praktik kongkalingkong di industri perbankan cukup besar, lantaran sistem pengawasan yang dilakukan tidak satu pintu. Seperti kasus Century, pengawasan, kebijakan dan keputusan semua dilakukan oleh BI. Ini salah subtansi dari OJK sebagai reformasi diperbankan,” kata Achsanul.
Achsanul mengungkapkan, pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI RUU OJK telah menyepakati satu pasal krusial yang menjadi sumber silang pendapat, yakni soal komposisi Dewan Komisioner OJK. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah, Rabu malam (19/10).
Dari kesepakatan itu, lanjut Achsanul, jumlah Dewan Komisioner OJK berjumlah sembilan orang. Tujuh orang hasil penetapan DPR atas usul presiden, ditambah dengan dua anggota ex officio dari Kementerian keuangan dan BI. Dua wakil dari BI dan Kementerian Keuangan mempunyai hak suara (voting rights).
DPR meminta dua ex officio tersebut memiliki hak suara agar Dewan Komisioner OJK bisa mengetahui tanggapan dari para pelaksana perekonomian tersebut. “Harapannya Dewan Komisioner OJK bisa mengantisipasi krisis atau kejadian di sektor moneter dan fiskal,” kata Achsanul.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Harry Azhar Aziz, tidak ada alasan bagi BI untuk menolak putusan ini. “OJK adalah amanat dari Undang Undang BI No 3 tahun 2004, pasal 34 ayat 1 yang harus dihormati dan dijalankan. Sehingga pengawasan dilakukan dalam satu pintu dan menjada independensi perbankan ,” tegas Harry.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah pernah mengatakan, BI kurang sependapat dengan penghapusan fungsi pengawasan di BI. Dia menyebut, ada dua alasan kenapa pengawasan itu perlu ada di BI. Pertama, pengawasan sektor keuangan dekat dengan stabilitas moneter. Kedua, bila terjadi gangguan pada sistem keuangan, dampaknya akan berimbas ke sektor moneter.
Dia menjelaskan, pengertian tugas mengawasi bank dalam rumusan pasal 34 ayat (1) undang-undang itu perlu dipahami dalam arti luas. Yaitu, pengawasan bank merupakan bagian integral dari pencapaian dan pelaksanaan tugas bank sentral sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan 8 undang-undang yang sama.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !