Headlines News :
Home » » Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengesahan 7 Raperda Kota Depok

Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengesahan 7 Raperda Kota Depok

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 03 Februari 2012 | 8:09:00 AM

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.


- Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Depok, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Tentang Pengesahan 7 Rancangan Peraturan Kota Depok, Masa Sidang Pertama Tahun 2012 dilaksanakan, kemarin.

Acara ini dihadiri oleh Ketua, Anggota DPRD Kota Depok, Walikota Depok Nur Mahmudi Isma’il, Wakil Walikota Depok KH. Idris Abdul Somad, Sekretaris Daerah, Muspida Kota Depok, LSM, LPM dan Media.

Berikut ini adalah 7 Raperda yang akan disyahkan menjadi Perda di tahun 2012 ini yaitu :

1. Raperda Retribusi bidang Perhubungan
2. Raperda Penyelenggaraan perhubungan
3. Raperda retribusi izin mendirikan bangunan
4. Raperda retribusi terminal, trayek, pengujian kendaraan bermotor
5. Raperda retribusi pelayanan kesehatan, Retribusi puskesmas
6. Raperda retribusi pelayanan pasar
7. Raperda Dana Cadangan

Dengan disyahkannya Raperda tersebut diharapkan mampu menjawab isu-sisu strategis yang ada di masyarakat. DPRD Kota Depok, telah menyetujui 7 Raperda, terhitung 1 Februari 2012. Pemerintah Kota diharapkan segera membawa 7 Raperda tersebut ke Provinsi, agar disyahkan menjadi Perda.

Acara dilanjutkan Sambutan Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma’il Beliau menyampaikan bahwa 7 Raperda tersebut diantaranya terdapat 4 Perda retribusi, dilandaskan pada UU yang berlaku, sedangkan 3 diantaranya merupakan Perda Regulasi. Disusunnya Perda Pasar bertujuan meningkatkan peran pasar tradisional, dan mewujudkan pasar tradisional yang bersih, sehat dan berdaya saing.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com