JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat akan menghadapi sidang pembacaan putusan atas kasusnya hari ini, Jumat 20 April 2012. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, DKI Jakarta.
Mantan Politikus Demokrat itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan bui dalam kasus suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang. Jaksa menganggap Nazar terbukti bersalah melakukan korupsi, melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Nazar disebut menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek dari proyek Wisma Atlet berbiaya Rp 191 miliar tersebut. Cek itu diserahkan oleh Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah--perusahaan pemenang lelang proyek Wisma Atlet--Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury. Selanjutnya, cek disimpan dalam brankas perusahaan milik Nazar.
Nazar juga dinilai ikut andil mengkondisikan PT Duta Graha memenangi lelang proyek senilai Rp 191 miliar tersebut. Caranya dengan meminta anak buahnya, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, bekerja sama dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam mengupayakan PT Duta sebagai kontraktornya. Rosa dan Wafid adalah terpidana di kasus yang sama.
KPK juga menyebut ada uang yang mengalir ke Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5 miliar melalui Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, dan I Wayan Koster, anggota DPR dari PDI-Perjuangan. Angie dan Koster yang pernah dikonfirmasi membantah fakta persidangan ini.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarif, membantah kliennya terlibat di Grup Permai. Menurut dia, secara legal perusahaan itu juga tak pernah ada. ”Silakan cek ke Kementerian Hukum dan HAM, pasti tak ada dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut berdiri,” ucapnya kepada Tempo, Kamis 19 April 2012.
Namun Elza mempersilakan KPK jika, setelah vonis kasus suap Wisma Atlet, ingin mengusut kliennya dari sisi dugaan pencucian uang di Grup Permai atau kasus lainnya. ”Kami biarkan KPK bekerja saja dahulu,” ujarnya.
Kasus suap Wisma Atlet ini terbongkar saat KPK menangkap tangan Rosalina, Wafid dan Idris di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada 21 April 2011. KPK juga menyita cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Rosa ke Wafid.
Johan mengatakan, setelah persidangan Nazar, KPK akan menggenjot pemeriksaan saksi-saksi untuk Angie --sapaan Angelina Sondkh-- tersangka Wisma Atlet. Fakta-fakta di persidangan, kata Johan, juga akan dikembangkan oleh KPK. "Sekecil apapun fakta yang terungkap dipersidangan, tentu akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Johan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !