JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw menyebut Johny Basuki diketahui melakukan transaksi pengiriman ke rekening milik istri Herly Isdiharsono. Herly mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis Dhana Widyatmika telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang.
"Ada itu (aliran duit). Soal angka susah karena terlalu banyak, ya sekitar segitulah (Rp 2,7 miliar)," kata Arnold kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (23/4/2012) malam.
Menurut Arnold duit yang dikirimkan Johny diduga terkait dengan hasil korupsi Dhana saat bertugas menjadi pegawai Ditjen Pajak. "Ya pokoknya sementara kita lihat bahwa ada mengalir ke situ. Ya aliran uang itu dari yang kita sudah tahan, itu kesitu," terangnya.
Namun penyidik, sebut Arnold masih mendalami motif dari pemberian uang tersebut. "Inilah yang masih kita periksa. Lihat saja pokoknya progressnya maju terus," tegas dia.
Sebelumnya Johny Basuki saat ini sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dia disebut-sebut merupakan seorang PT mutiara Virgo, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengeboran minyak. Johny juga sebelumnya telah melakukan pemberian uang kepada Dhana terkait dengan restitusi pajak.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menetapkan lima tersangka yakni Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman, Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana), Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !