Headlines News :
Home » » Tambah Satu Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Sisinfo Pajak

Tambah Satu Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Sisinfo Pajak

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 06 April 2012 | 6:32:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Kejaksaan
Agung menetapkan tersangka baru perkara korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2006.

“Tim penyidik menemukan fakta hukum baru, bahwa dalam per­kara itu ada satu orang lagi yang ter­libat dan telah ditetapkan se­ba­­gai tersangka, inisialnya RNK,” kata Kepala Pusat Pene­ra­ngan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman, di Gedung Kejak­saan Agung, Jakarta, kemarin.

Menurut Adi, dalam konteks kasus yang merugikan negara Rp 14 miliar ini, RNK adalah sa­lah se­­orang Direktur di Di­rek­torat Jenderal Pajak. “Dia Di­rek­tur In­formasi Pajak. Kalau ja­batannya sekarang, saya ku­rang tahu,” katanya.

Dia menambahkan, RNK dit­e­tapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2012, tetapi baru di­sam­pai­kan kemarin. Setelah penetapan status tersangka itu, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan ke­pada Direktorat Jenderal Imig­rasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah RNK ke luar negeri. “Tersangka belum di­tahan, tapi dicegah sejak 30 Ma­ret,” katanya.

Penetapan status cegah terha­dap RNK berdasarkan Surat Ke­putusan Jaksa Agung Nomor 073. “Dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Ke­pu­lauan Riau ini.

Dalam kasus ini, jelas Adi, RNK berperan dalam proses pe­lelangan dan keseluruhan proses pengadaan barang. Pengadaan dilakukan PT Berca Hardaya Per­kasa (PT BHP) sebagai pe­me­nang lelang. “PT Berca Hardaya menang lelang karena ada peru­bahan spesifikasi yang di­se­suai­kan dengan penawaran PT Berca Har­daya. Itu perannya,” tandas dia.

RNK, menurut Adi, mangkir dari panggilan pemeriksaan per­tama sebagai tersangka pada Se­nin pekan ini. Penyidik men­jad­walkan pemanggilan ulang pada Senin pekan depan.

Penyidik tidak takut RNK me­larikan diri ka­rena sudah dicegah ke luar ne­geri. “Rencananya, tersangka di­panggil kembali untuk diperiksa pada 9 April,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Ba­har dan Pejabat Pembuat Ko­mitmen Pulung Sukarno. Sebagai catatan, sudah cukup lama Keja­gung menangani kasus ini, tapi dua tersangka itu tak kunjung di­ba­wa ke persidangan. Pulung dan Ba­har ditetapkan sebagai ter­sangka pada 3 November 2011.

Tapi, Adi beralasan, berkas dua tersangka dari Ditjen Pajak itu, telah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Sela­tan. Jika proses itu telah selesai, Pulung dan Bahar akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rup­si (Tipikor) Jakarta. “Yang dua itu sudah dilimpahkan tahap dua pada Selasa 3 April,” ujarnya.

Sedangkan tersangka dari perusahaan rekanan Ditjen Pajak, yakni Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Lim Wendra Halingkar, masih dalam proses penyidikan. Lim ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari lalu. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat naik ke tahap penuntutan,” kata Adi.

Bahar dan Pulung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung yang berada di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Se­dang­kan Lim ditahan di Rutan Cipi­nang, Jakarta Timur.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penga­daan Barang dan Jasa.

Penyidik juga telah memeriksa 25 saksi. Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar ini, se­bagian barang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. “Ada proses peru­bahan spesifikasi teknis, jadi pe­rubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menyesuaikan de­ngan penawaran dari salah satu peserta lelang, yakni PT Berca Hardaya,” kata Adi.

Menurut perhitungan Badan Pe­ngawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP), terjadi keru­gi­an keuangan negara sekitar Rp 14 miliar dalam pro­yek ini.

Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah

Empat lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan data pengadaan Sistem Informasi Pa­jak Ditjen Pajak Kementerian Ke­uangan digeledah aparat Ke­jaksaan Agung.

Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kan­tor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Ja­karta Barat, sebuah rumah di Ja­lan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Ci­ne­re, Depok, Jawa Barat. Peng­geledahan tersebut dilakukan pada 3 November 2011 lalu.

Dua buah rumah yang turut digeledah Tim Khusus Kejaksaan Agung, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Se­latan dan rumah di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar.

Menurut Direktur Penyidikan Bagian Pidana Khusus Kejak­saan Agung Arnold Angkouw, anak buahnya sudah pernah me­m­inta dokumen yang dibu­tuh­kan untuk proses penye­li­di­kan dan pe­nyi­dikan.

Namun, pihak Direktorat Jenderal Pajak yang dimintai ke­terangan, tidak mau mem­beri­kan­nya. Lantaran itulah, tim yang menangani kasus ini melakukan penggeledahan. Tim kemudian menyita sejumlah dokumen di empat lokasi tersebut.

Arnold pun menegaskan, peng­geledahan dan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan undang-un­dang. “Jaksa mempunyai wewe­nang untuk melakukan peng­ge­le­dahan dan penyitaan, karena itu merupakan bagian dari pengum­pu­lan alat-alat bukti,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari temuan Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa terjadi penyim­pa­ngan pengadaan Sistem Infor­masi Pajak di Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2006.

Total anggaran pengadaan te­r­sebut sekitar Rp 43 miliar. Du­ga­an pe­nyimpangannya sekitar Rp 12 miliar. “Setelah mengum­pul­kan do­kumen-dokumen ter­se­but, kami datangkan au­ditor BPK. Soalnya, mereka yang me­nemu­kan kejanggalan itu,” kata Arnold.

Menanggapi kasus ini, Ditjen Pa­jak menyerahkan sepenuhnya ke­pada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwa­jib agar segera tuntas,” kata Di­­rek­tur Penyuluhan dan Bim­bingan Pela­ya­nan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi saat jumpa pers di kan­tor pusat Ditjen Pajak.

Dedi menyatakan, kasus ini murni bukan perkara perpajakan, tapi pengadaan barang. “Tidak se­dikit pun kami resistance ter­hadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami se­dang berbenah,” ujarnya.

Masyarakat Curiga Jika Tidak Dibawa Ke Pengadilan

Alvon Kurnia Palma, Ketua YLBHI


Penanganan kasus, apa­lagi kasus korupsi dengan nilai kerugian negara miliaran ru­piah, mesti ditangani secara utuh sampai ke pengadilan. Tidak boleh ada yang berupaya mengulur-ulur waktu agar suatu kasus hilang ditelan waktu. Ma­syarakat tentu curiga jika ter­sangka kasus korupsi tak kun­jung disidang.

Lantaran itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum In­do­nesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengingatkan para pim­pinan Kejaksaan Agung agar tidak menggantung kasus-kasus korupsi, apalagi yang sudah di­sampaikan kepada masyarakat.

Selain menangani kasus ko­rupsi pengadaan Sistem Infor­masi Direktorat Jenderal Pajak, saran Alvon, Kejaksaan Agung semestinya memiliki agenda yang lebih besar, yakni mem­berantas tindak pidana korupsi di sektor pajak.

“Sekarang ini masih patut dipertanyakan, apakah mem­bongkar kasus-kasus per­pa­ja­kan merupakan agenda besar ke­jaksaan,” ujarnya.

Agar masyarakat percaya Ke­jaksaan Agung serius mengusut perkara korupsi di sektor pajak, maka kasus-kasus itu mesti dituntaskan secara utuh sampai ke pengadilan. Jika tidak, ma­syarakat tak akan percaya pada kejaksaan. Tak boleh ada upaya “memilih-milih” tersangka ha­nya yang jabatannya rendah. “Tak boleh setengah-setengah,” tandas Alvon.

Selain itu, menurut dia, Ke­jak­saan Agung mesti me­ning­kat­kan kinerjanya agar lebih aku­rat dan cepat. “Pengusutan kasus-kasus itu semestinya di­percepat, agar pemberantasan korupsi terbaca publik. Sebab, publik tidak buta,” katanya.

Alvon juga menekankan pentingnya menjalankan pro­sedur pengusutan yang benar dalam penanganan suatu kasus. “Jangan melakukan kesalahan-kesalahan prosedural,” ujarnya.

Secara prosedural, adalah hak penyidik untuk melakukan pe­na­hanan terhadap tersangka. Hak penyidik pula untuk tidak me­nahan tersangka. “Asalkan me­reka bisa menjamin tersang­ka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan ba­rang bukti,” ujarnya.

Berharap Kejagung Tangkap Kakap

Dasrul Jabar, Anggota Komisi III DPR


Anggota Komisi III DPR Dasrul Jabar mengingatkan pimpinan dan aparat Kejaksaan Agung agar serius menangani perkara-perkara korupsi, ter­masuk kasus pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jen­deral Pajak.

Keseriusan itu, lanjut Dasrul, bisa ditunjukkan dengan me­na­ngani kasus korupsi di Ditjen Pajak ini tanpa tebang pilih. Apa­pun jabatannya, siapa pun yang terlibat, semestinya dite­tap­kan sebagai tersangka dan ditahan. “Hal itu perlu untuk me­nunjukkan keseriusan Ke­jak­saan Agung mengusut setiap dugaan korupsi perpajakan,” katanya, kemarin.

Dasrul menilai, kasus korupsi yang menyangkut pegawai Di­rektorat Jenderal Pajak Ke­men­terian Keuangan cukup banyak. Tapi, menurut dia, pengu­su­tan­nya dibuat sebagai per­ma­sa­la­han yang sangat rumit. “Sering juga orang pajak berdalih, ka­sus-kasus itu bukan pidana, dan biasanya ditangani penyidik si­pil, di internal mereka,” ujarnya.

Lantaran itu, katanya, kejak­saan mesti mengusut kasus-ka­sus korupsi di Ditjen Pajak sam­pai tuntas. “Kejaksaan harus lebih pintar dan bisa menyewa ahli yang sungguh-sungguh me­ngerti masalah-masalah pajak. Itu sangat perlu dalam me­ngu­sut kasus-kasus pajak,” katanya.

Menurutnya, jika Kejaksaan Agung menyewa ahli atau tena­ga profesional, maka pena­ng­a­nan kasus-kasus korupsi sektor pajak menjadi terarah. “Untuk sungguh-sungguh mengetahui, apakah kasus-kasus yang diusut itu berupa perkara pidana atau administratif,” ujarnya.

Dengan begitu, harapnya, Ke­jaksaan Agung bisa me­m­be­ri­kan hasil yang maksimal da­lam menangani kasus-kasus korupsi besar di sektor pajak. “Kita ber­harap kejaksaan bisa me­nang­kap penjahat kakap, bukan pen­jahat teri,” ujarnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com