
By: Tommy.
- Presiden SBY diminta segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dimana Jabatan wakil menteri yang sekarang harus distatus quo kan oleh presiden serta melakukan pengangkatan wakil menteri yang baru sesuai prosedur yang ditetapkan MK.
Anggota Komisi III F PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan meski konsolidasi demokrasi memperkuat sistem presidensial yang memiliki kewenangan membentuk kabinet, putusan MK perlu dilaksanakan agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Tentu Presiden harus melaksanakan putusan MK dengan menstatus quokan para wamen serta mengangkat yang baru sesuai prosedur MK yaitu penghilangan penjelasan pasal 10 dengan kepres baru” katanya di gedung DPR senayan Jakarta 06/06/2012.
Menurut Eva, sejauh ini praktik posisi wamen memang umum digunakan oleh negara yang menganut sistem presidensil.
“Salah satu catatan MK berkaitan dengan wewenang yang jelas wamen tersebut dan praktik adanya wamen ini umum di sistem kabinet presidensil maupun parlementer,” jelasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !