JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembobolan BRI. Selain menahan tersangka Dirut PT First International Gloves, jaksa melacak jejak Account Officer pada Divisi Agribisnis BRI yang buron.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung) Adi M Toegarisman menjelaskan, penahanan tersangka Dirut PT First International Gloves (FIG) dilakukan Rabu (19/9) malam lalu.
Penetapan status tersangka diambil setelah jaksa mengantongi bukti-bukti kasus dugaan pembobolan BRI. Adi belum menyebutkan identitas tersangka secara lengkap. Dia hanya menginformasikan, Dirut PT FIG yang ditahan berinisial H. Tersangka diduga berperan sebagai pihak yang membobol kas BRI.
Upaya pembobolan dilakukan dengan cara mengajukan kredit senilai 18 juta Dolar Amerika. Tapi setelah dana cair, dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan lain. “Dalam dokumen usulan pengajuan kredit, dana dari BRI tersebut rencananya dipakai untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel,” katanya.
Namun setelah dicek, pabrik tersebut tidak jelas alias fiktif. Menurutnya, jaksa juga sudah mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI. “Rupanya, agunannya juga diduga fiktif.”
Dia menyimpulkan, penyidik merasa yakin bahwa di sini terdapat serangkaian tindak pidana. Kejagung pun memutuskan untuk menelusuri kasus ini lebih intensif. Penelitian jaksa menemukan dugaan kerjasama antara tersangka dengan orang dalam bank. Artinya, dugaan penyidik seputar adanya konspirasi dalam pencairan kredit ini, benar.
“Nominal kredit yang begitu besar tidak mungkin bisa cair dengan mudah. Di sini saja sudah mencurigakan,” tuturnya. Namun sayang, Adi belum bisa menguraikan kronologi penanganan kasus ini secara lengkap. Ia juga tak mau menyebutkan, kapan peristiwa pembobolan terjadi, serta bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan.
Dia bilang, hal tersebut masih dikembangkan. Dia meminta penyidik kejaksaan diberi kesempatan lebih dulu mengembangkan fakta-fakta yang ada.
Yang jelas, bekas Kajati Kepri ini meyakini, bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan investasi dari BRI pada PT FIG sudah cukup. Maka itu, jaksa memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Sudah ada dua tersangka. Satu tersangka Dirut PT FIG langsung ditahan,” tegasnya.
Adi menyebutkan, H resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam. Begitu ada penetapan status tersangka, H pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pertimbangan jaksa menahan H, antara lain untuk memudahkan penyidikan kasus ini. Pertimbangan lainnya, sebut dia, untuk menjaga agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Ketegasan penyidik, harapnya, tidak disalah artikan. Pasalnya, tersangka lainnya, yakni RBW, Account Officer pada Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat sudah lebih dulu buron. Tersangka RBW diduga buron saat penyidik mulai intensif memeriksa dokumen dan saksi-saksi kasus ini. “Saat ini masih kita lacak jejaknya,” ujarnya.
Bekas Asintel Kejati DKI ini memastikan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran intel kejaksaan. Sebagai tindak lanjut atas buronnya satu tersangka di sini, Intel Kejagung juga sudah memasukan nama RBW dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk kepentingan memburu tersangka, jaksa telah menyampaikan permintaan cekal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Langkah-langkah itu, diupayakan guna menangkal kaburnya pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini.
Dengan kata lain, Adi menginformasikan, Kejagung sudah mengantongi beberapa nama yang diduga tersangkut perkara ini. Karenanya, intel kejaksaan kini meningkatkan intensitas pengawasan pada mereka-mereka yang dicurigai. Menjawab pertanyaan, apakah penyidik tengah mengembangkan penyidikan ke pejabat di atas tersangka RBW, ia menolak memberi penjelasan.
“Siapapun yang terlibat akan kita proses,” tegasnya. Sementara Dirut BRI Sofyan Basir yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, kemarin petang, belum mau mengomentari hal ini. Dia menyatakan akan meminta informasi lebih dulu pada staf yang menangani kasus ini.
By: Tommy.
- Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan pembobolan BRI. Selain menahan tersangka Dirut PT First International Gloves, jaksa melacak jejak Account Officer pada Divisi Agribisnis BRI yang buron.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum-Kejagung) Adi M Toegarisman menjelaskan, penahanan tersangka Dirut PT First International Gloves (FIG) dilakukan Rabu (19/9) malam lalu.
Penetapan status tersangka diambil setelah jaksa mengantongi bukti-bukti kasus dugaan pembobolan BRI. Adi belum menyebutkan identitas tersangka secara lengkap. Dia hanya menginformasikan, Dirut PT FIG yang ditahan berinisial H. Tersangka diduga berperan sebagai pihak yang membobol kas BRI.
Upaya pembobolan dilakukan dengan cara mengajukan kredit senilai 18 juta Dolar Amerika. Tapi setelah dana cair, dana tersebut dialokasikan untuk kepentingan lain. “Dalam dokumen usulan pengajuan kredit, dana dari BRI tersebut rencananya dipakai untuk membangun pabrik sarung tangan karet di Pelaihari, Tanah Laut, Kalsel,” katanya.
Namun setelah dicek, pabrik tersebut tidak jelas alias fiktif. Menurutnya, jaksa juga sudah mengecek dokumen kredit dan agunan yang dijadikan garansi kredit ke BRI. “Rupanya, agunannya juga diduga fiktif.”
Dia menyimpulkan, penyidik merasa yakin bahwa di sini terdapat serangkaian tindak pidana. Kejagung pun memutuskan untuk menelusuri kasus ini lebih intensif. Penelitian jaksa menemukan dugaan kerjasama antara tersangka dengan orang dalam bank. Artinya, dugaan penyidik seputar adanya konspirasi dalam pencairan kredit ini, benar.
“Nominal kredit yang begitu besar tidak mungkin bisa cair dengan mudah. Di sini saja sudah mencurigakan,” tuturnya. Namun sayang, Adi belum bisa menguraikan kronologi penanganan kasus ini secara lengkap. Ia juga tak mau menyebutkan, kapan peristiwa pembobolan terjadi, serta bagaimana proses pengajuan kredit dilakukan.
Dia bilang, hal tersebut masih dikembangkan. Dia meminta penyidik kejaksaan diberi kesempatan lebih dulu mengembangkan fakta-fakta yang ada.
Yang jelas, bekas Kajati Kepri ini meyakini, bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dan penggunaan investasi dari BRI pada PT FIG sudah cukup. Maka itu, jaksa memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Sudah ada dua tersangka. Satu tersangka Dirut PT FIG langsung ditahan,” tegasnya.
Adi menyebutkan, H resmi menyandang status tersangka pada Rabu malam. Begitu ada penetapan status tersangka, H pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Pertimbangan jaksa menahan H, antara lain untuk memudahkan penyidikan kasus ini. Pertimbangan lainnya, sebut dia, untuk menjaga agar tersangka tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Ketegasan penyidik, harapnya, tidak disalah artikan. Pasalnya, tersangka lainnya, yakni RBW, Account Officer pada Divisi Agribisnis Kantor BRI Pusat sudah lebih dulu buron. Tersangka RBW diduga buron saat penyidik mulai intensif memeriksa dokumen dan saksi-saksi kasus ini. “Saat ini masih kita lacak jejaknya,” ujarnya.
Bekas Asintel Kejati DKI ini memastikan, tim penyidik telah berkoordinasi dengan jajaran intel kejaksaan. Sebagai tindak lanjut atas buronnya satu tersangka di sini, Intel Kejagung juga sudah memasukan nama RBW dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk kepentingan memburu tersangka, jaksa telah menyampaikan permintaan cekal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Langkah-langkah itu, diupayakan guna menangkal kaburnya pihak-pihak yang diduga terkait kasus ini.
Dengan kata lain, Adi menginformasikan, Kejagung sudah mengantongi beberapa nama yang diduga tersangkut perkara ini. Karenanya, intel kejaksaan kini meningkatkan intensitas pengawasan pada mereka-mereka yang dicurigai. Menjawab pertanyaan, apakah penyidik tengah mengembangkan penyidikan ke pejabat di atas tersangka RBW, ia menolak memberi penjelasan.
“Siapapun yang terlibat akan kita proses,” tegasnya. Sementara Dirut BRI Sofyan Basir yang dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, kemarin petang, belum mau mengomentari hal ini. Dia menyatakan akan meminta informasi lebih dulu pada staf yang menangani kasus ini.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !