SEMARANG, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bambang.R.
- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, akhirnya divonis tiga tahun oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Semarang, Jumat 15 Februari 2013 lalu. Agustin juga didenda Rp 100 juta atau ganti kurungan tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 256 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Agustin divonis 7,6 tahun.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena tak menggunakan sebagian anggaran sesuai dengan peruntukannya,” ujar Noor Ediyono, Ketua Majelis Hakim yang menyidang Agustin.
Menurut Noor Ediyono, Agustin terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri. Putusan itu berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti yang disampaikan selama persidangan. Agustin dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,49 miliar dari alokasi anggaran operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah Kabupaten Tegal dan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 4,80 miliar.
Hakim menuding anggaran yang dikorupsi itu penggunaannya tak dapat dipertanggungjawabkan. “Sebagian mengalir ke ketua DPRD Kabupaten Tegal, Ahmad Husein, Kepala Kesbangpolinmas Bambang Puji Waluyo serta buat bayar hutang kepada Sri Puji,” kata Noor Ediyono.
Dalam sidang, anggota majelis hakim Sinitha S Sibarani, punya opini berbeda. Ia menghukum Agustin minimal empat tahun penjara. Alasannya, Agustin juga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ia menilai Agustin telah memperkaya diri dengan cara korupsi.
Agustin enggan komentar ketika dimintai keterangan mengenai putusan hakim itu, ia menyatakan hanya berdoa untuk dia sendiri, dan orang-orang yang telah menzaliminya. “Kan sudah ada testimoni dari pimpinan Kapolda Edward Aritonang dan mantan Kapolres Tegal sebelumnya,” ujar Agustin sambil berlalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wiwin Dedy Winardi memastikan akan mengajukan banding atas vonis itu. “Hari Selasa pekan depan langsung kami ajukan banding,” ujar Wiwin. Ia beralasan, putusan hakim terhadap Agustin kurang dari satu per tiga dari tuntutan yang ia ajukan. “Ini aneh. Buktinya hakim tak kompak. Salah satu anggotanya punya sikap dissenting opinion,” ujar Wiwin.
By: Bambang.R.
- Mantan Kepala Kepolisian Resor Tegal, Agustin Hardiyanto, akhirnya divonis tiga tahun oleh ketua majelis hakim tindak pidana korupsi Kota Semarang, Jumat 15 Februari 2013 lalu. Agustin juga didenda Rp 100 juta atau ganti kurungan tiga bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 256 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Agustin divonis 7,6 tahun.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena tak menggunakan sebagian anggaran sesuai dengan peruntukannya,” ujar Noor Ediyono, Ketua Majelis Hakim yang menyidang Agustin.
Menurut Noor Ediyono, Agustin terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri. Putusan itu berdasarkan sejumlah kesaksian dan bukti yang disampaikan selama persidangan. Agustin dinilai telah merugikan negara senilai Rp 1,49 miliar dari alokasi anggaran operasional yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah Kabupaten Tegal dan Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 4,80 miliar.
Hakim menuding anggaran yang dikorupsi itu penggunaannya tak dapat dipertanggungjawabkan. “Sebagian mengalir ke ketua DPRD Kabupaten Tegal, Ahmad Husein, Kepala Kesbangpolinmas Bambang Puji Waluyo serta buat bayar hutang kepada Sri Puji,” kata Noor Ediyono.
Dalam sidang, anggota majelis hakim Sinitha S Sibarani, punya opini berbeda. Ia menghukum Agustin minimal empat tahun penjara. Alasannya, Agustin juga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001. Ia menilai Agustin telah memperkaya diri dengan cara korupsi.
Agustin enggan komentar ketika dimintai keterangan mengenai putusan hakim itu, ia menyatakan hanya berdoa untuk dia sendiri, dan orang-orang yang telah menzaliminya. “Kan sudah ada testimoni dari pimpinan Kapolda Edward Aritonang dan mantan Kapolres Tegal sebelumnya,” ujar Agustin sambil berlalu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wiwin Dedy Winardi memastikan akan mengajukan banding atas vonis itu. “Hari Selasa pekan depan langsung kami ajukan banding,” ujar Wiwin. Ia beralasan, putusan hakim terhadap Agustin kurang dari satu per tiga dari tuntutan yang ia ajukan. “Ini aneh. Buktinya hakim tak kompak. Salah satu anggotanya punya sikap dissenting opinion,” ujar Wiwin.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !