GUNUNGKIDUL,
(TRIBUNEKOMPAS)
By: Gaib Wisnu Prasetyo.
- Ada yang menarik dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta awal November 2012 lalu. Dalam perkara yang menyeret 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa korupsi, terungkap dari keterangan saksi bahwa ada dana asuransi dari Jiwa Sraya senilai Rp 427 juta yang telah dicairkan sejak 2004. Namun kenyataannya tak ada satupun mantan anggota dewan periode tersebut yang mengakui pernah menerima ataupun menikmatinya.
Selain itu, M K
yang katanya menyuruh AP menghadap G untuk mencairkan dana itu adalah Kasubag
Protokol dan Persidangan. Kenapa bukan Kasubag Keuangan atau Sekwan langsung
yang memerintah? Karena secara struktural AP ini bawahan Kasubag Keuangan dan
bukan bawahan M K. Dalam hierarki sebuah organisasi kan ada jalur pendelegasian
tugas yang jelas. Jadi bagaimana sistem pendelegasian tugas di Setwan DPRD
Gunungkidul sangat layak dipertanyakan” Ungkapnya lebih lanjut.
Kasat Reskrim
Gunungkidul, AKP Suhadi, membenarkan pihaknya menerima laporan dari yang
bersangkutan (SGP) ke Satreskrim dan dilanjutkan ke Unit Tipikor, dan kasus
tersebut akan kami periksa dan kami dalami untuk menentukan langkah-langkah
selanjutnya. “hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus
tersebut” jelasnya.
By: Gaib Wisnu Prasetyo.
- Ada yang menarik dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta awal November 2012 lalu. Dalam perkara yang menyeret 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa korupsi, terungkap dari keterangan saksi bahwa ada dana asuransi dari Jiwa Sraya senilai Rp 427 juta yang telah dicairkan sejak 2004. Namun kenyataannya tak ada satupun mantan anggota dewan periode tersebut yang mengakui pernah menerima ataupun menikmatinya.
Menurut salah satu
mantan anggota DPRD yang enggan disebut namanya menyatakan, “Sebenarnya saya
sama sekali tidak tahu kalau ada dana sebesar itu. Dana tersebut mencuat saat
saksi dari Asuransi Jiwa Sraya menjadi saksi di persidangan awal November silam
yang intinya mengatakan premi senilai Rp 427 juta telah dicairkan. Kami yang
duduk dikursi terdakwa kaget, sebab selama ini tak pernah serupiahpun ikut
menikmati dana tersebut.
"Lha kita kan jadi
bertanya, siapa gerangan yang telah mencairkan dana tersebut, katanya yang
mencairkan G yang kala itu menjadi salah
satu pimwan, yaitu wakil ketua, tanggal
27 Januari 2004. Namun, setelah bersama teman yang lain mempertanyakan hal itu
pada yang bersangkutan, ternyata G mengaku sama sekali tak pernah mencairkan
maupun menikmati dana tersebut.
Bahkan dia merasa
difitnah dan menuding telah ada pemalsuan tanda tangannya untuk mencairkan uang
asuransi itu. Maka G lantas melapor kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini
kepolisian. Silahkan anda telusuri sendiri, yang jelas dari desas desus yang
beredar G sempat membeli truk baru yang diduga mempergunakan dana tersebut,”
Katanya.
G, ketika dikonfirmasi
awak media menyatakan pihaknya didzolimi dan difitnah oknum di Sekretariat DPRD
Gunungkidul dan Asuransi Jiwa Sraya. “Hal ini kan mencuat saat persidangan 33
mantan anggota DPRD 1999-2004 yang didakwa korupsi.
Saat itu dari kesaksian
Asuransi Jiwa Sraya menyatakan bahwa premi dari perusahaan tersebut telah
dicairkan. Dana tersebut bisa cair karena ada stempel dan tanda tangan saya.
Padahal, saya sama sekali nggak pernah menanda tangani ataupun memberikan stempel
persetujuan. Konon yang mencairkan sdr AP
bersama Bu Y dari Jiwa Sraya, lalu uangnya diserahkan saya dan nggak
pernah saya bagikan kepada anggota yang lain.
Tahu-tahu
saya
didatangi rekan sesama mantan anggota dewan untuk mempertanggung
jawabkan hal
tersebut. Tentu saja saya kaget dan merasa sangat didzolimi, sebab tanda
tangan
bisa dipalsu? Apalagi ini uang cairnya melalui sekwan? Mestinya langsung
masuk cash book dulu, baru diberitahukan kepada seluruh anggota dewan.
Tidak langsung dikasihkan ke saya. Prosedur macam mana itu? Ini kan
urusan
kedewanan, administrasi harus tertib dan nggak asal-asalan. Masa urusan
uang
mencapai ratusan juta nggak pakai tanda terima? Nggak ada saksi? Ini kan
nggak
professional namanya.
Dan kalaupun diserahkan
kepada saya, siapa yang menyerahkan? Siapa menjadi saksinya? Kapan? Dimana? Dan
jam berapa? Saya nggak mau menjadi sasaran fitnah busuk ini, maka daripada
dicurigai sesama teman, saya melaporkan perkara ini ke Polres. Sebab banyak
yang janggal dalam perkara ini. Silahkan anda berhubungan dengan penasihat
hukum saya untuk keterangan lebih lanjut,” paparnya.
Sementara itu AP, yang
kala itu menjadi salah satu bendahara di lingkungan setwan DPRD Gunungkidul
mengaku memang dialah yang mencairkan dana tersebut. “Ya benar Mas, saya yang
mencairkan dana tersebut. Seingat saya kala itu diperintah Pak M K, atasan saya
untuk menghadap G dilantai atas. Nah saat menghadap itulah saya diperintah
mencairkan cek senilai Rp 427 juta ke Bank Mandiri Yogyakarta.
Lalu bersama sopir dan
satu rekan yang lain saya mencairkan dana itu. Setelah dana itu bisa dicairkan,
langsung saya serahkan kepada G, beres kan? Saya rasa nggak ada masalah, eeeh
tahu-tahu kok baru mencuat sekarang. Kalau anda menanyakan saksi penyerahan
uang itu, saya nggak ingat. Dan kenapa itu gampang dicairkan, setahu saya
karena berujud cek dan ada tanda tangan G serta ada stempel Ketua DPRD. Masalah
setelah itu dibagikan atau tidak, jangan tanyakan saya, karena memang saya
tidak tahu. Lalu bila G berkilah tanda tangannya dipalsu, ya silahkan saja,
biar Laboratorium Forensik Polri yang menentukan itu tanda tangan asli apa
palsu. Yang jelas saya nggak pernah memalsukan tanda tangan orang lain,”
Kilahnya.
Sedangkan
At, pegawai
Jiwa Sraya yang jadi saksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor ketika
dikonfirmasi via HP berkilah bahwa dia hanya melaksanakan tugas dari
atasannya.”Saya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk menjadi saksi
di
Pengadilan Tipikor untuk kasus 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul
periode 1999-2004. Masalah latar belakang pencairan dana itu, saya tidak
tahu dan bukan
kewenangan saya menjawab. Silahkan Tanya langsung ke Jiwa Sraya, itupun
bukan
dengan sembarangan bertanya, karena harus dengan surat resmi.” Jawabnya
terkesan
menutup-nutupi permasalahan ini.
Teuku Rizkiansyah SH,
Penasihat hukum G ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa diduga kuat ada kong
kalikong antara pegawai setwan DPRD Gunungkidul dengan pihak asuransi untuk
mencairkan klaim premi asuransi, “Saya menuding ada konspirasi antara oknum di
Setwan DPRD dengan pegawai Asuransi Jiwa Sraya. Alasannya banyak, pertama ada
tanda tangan G tapi nama terang nggak ada ! Ini kan lucu sekali, masa tanda
tangan tanpa nama bisa untuk mencairkan klaim asuransi?
Kedua stempel itu kan
milik Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul. Masa stempel kok bisa nyasar ke tangan
G yang wakil ketua? Apakah stempel Ketua DPRD itu bisa dipergunakan sembarang
orang, walaupun itu Wakil Ketua sekalipun?
Ketiga, dalam cek itu kan disebutkan untuk pembayaran klaim
espirasi PK Siharta dari anggota DPRD Gunungkidul Polis Induk
PK/SHT-000189/PE/01/2004 tanggal 23.01.2004 untuk an Supriyono dkk sebesar Rp
427.440.000,-. Kemudian ada stempel tumpang tindih antara stempel Ketua DPRD
Kabupaten Gunungkidul dengan stempel dari asuransi Jiwa Sraya. Ada pula tanda
tangan yang katanya milik G.
Kejanggalan
keempat yang diungkap Rizki, dalam Surat Ijin Pembayaran (SIP) yang dikeluarkan
Jiwa Sraya dalam Fiat Otorisasi ada paraf dan tanda tangan Baron Ruswandi
selaku PJS Branch Manager lalu ada tanda tangan dan stempel Ketua DPRD
Kabupaten Gunungkidul kemudian disisi kanan ada Verifikasi/ Fiat Bayar yang
mestinya ditandatangani Sri Noferina AW selaku Kasi Adm & Logistik. Pada
bagian tersebut cuma ada stempel verifikasi tanpa tanda tangan sama sekali dan
membuktikan Jiwa Sraya sebagai asuransi terkemuka sangatlah ceroboh dan
bertindak tidak professional.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !