JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil di sebuah Lembaga Permasyarakatan di Jakarta bernama Sri Permadi Erlangga, 32 tahun. Dia ditangkap karen tertangkap tangan membawa narkotik jenis heroin seberat 1 ons atau 100 gram. Heroin ini nilainya setara dengan Rp 100 juta.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi mengatakan PNS tersebut ditangkap saat polisi sedang mengelar operasi lanjutan di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat 15 Februari lalu, sekitar pukul 01.00.
"Petugas melihat pelaku yang mengemudikan motornya seperti menghindar dan gugup. Petugas menyetopnya dan menggeledah, " kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Rabu, 20 Februari 2013.
Menurut Didik heroin itu ditemukan di dalam jaket pelaku yang berwarna abu-abu dengan dibungkus plastik warna hitam dibalut alumunium foil dan plastik putih. "Pengakuannya, barang itu akan di bawa ke suatu tempat ke orang yang memesan. Tempatnya belum bisa kami sebutkan karena masih dalam pengembangan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Didik, ia hanya sebagai kurir yang mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp 1 juta. "Dia ngakunya sudah 2 kali mengatarkan barang yang sama."
Namun, kata Didik, setelah dilakukan pemeriksaan tes urine, tersangka positif mengkonsumsi ganja dan sabu. "Yang nyuruh ini profesinya beda, bukan PNS. Kami belum bisa sebutkan ini masih pengembangan."
Kini, tersangka ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur juga menangkap seorang pria bernama Ade Suwardiono, 39 tahun. Didik Hariyadi mengatakan tersangka ditangkap saat sedang mengedarkan heroin di Jalan Tanjung Lengkong RT 08 RW 06, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Selasa 19 Februari 2013, pukul 13.00. "Pelaku menawarkan, menjual, menguasai dan memiliki narkotika jenis heroin," kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Rabu 20 Februari 2013.
Saat ditangkap, kata Didik, ditemukan 16 bungkus plastik yang berisi heroin seberat 3,21 gram. Barang bukti disita dan pelaku langsung di bawa ke Polres dengan menggunakan angkutan. Kini, dia ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun. Kasus peredaran narkoba ini juga masih diselidiki kepolisian.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !