JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Anas Urbaningrum berkukuh tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi pusat olahraga Hambalang. Secara tersirat, Anas menyebutkan adanya rekayasa terhadap semua tudingan yang ditujukan pada dirinya.
"Saya yakin kebenaran dan keadilan masih bisa ditegakkan karena saya percaya negeri kita ini berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," ujar Anas di kantor pusat DPP Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. Pernyataan ini disambut tepuk tangan kader yang hadir memberikan dukungan.
Anas menyatakan masih percaya pada proses hukum yang obyektif dan transparan berdasarkan kriteria serta tata laksana yang memenuhi standar. Lewat proses hukum itu, Anas akan melakukan pembelaan hukum sebaik-baiknya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini akan mengajukan bukti dan saksi yang kredibel sebagai pembelaan. "Saya meyakini betul sepenuh-penuhnya tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang disebut sebagai proyek Hambalang," kata Anas.
Sejak awal, Anas mengaku punya keyakinan penuh tentang tuduhan tidak berdasar dalam proyek Hambalang. "Kebenaran dan keadilan pangkatnya lebih tinggi dari fitnah dan rekayasa," Anas menambahkan.
Dia meyakini kebenaran akan muncul mengalahkan fitnah dan rekayasa. "Sekuat apa pun rekayasa itu dibangun dan serapi apa pun itu dijalankan," ujar Anas. "Itu keyakinan saya."
Dalam keterangan persnya, Anas memilih untuk berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Ini sesuai dengan standar etik pribadi saya dan pakta integritas partai yang saya teken minggu lalu."
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
By: Tommy.
- Anas Urbaningrum berkukuh tidak pernah terlibat dalam kasus korupsi pusat olahraga Hambalang. Secara tersirat, Anas menyebutkan adanya rekayasa terhadap semua tudingan yang ditujukan pada dirinya.
"Saya yakin kebenaran dan keadilan masih bisa ditegakkan karena saya percaya negeri kita ini berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," ujar Anas di kantor pusat DPP Demokrat, Sabtu, 23 Februari 2013. Pernyataan ini disambut tepuk tangan kader yang hadir memberikan dukungan.
Anas menyatakan masih percaya pada proses hukum yang obyektif dan transparan berdasarkan kriteria serta tata laksana yang memenuhi standar. Lewat proses hukum itu, Anas akan melakukan pembelaan hukum sebaik-baiknya.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini akan mengajukan bukti dan saksi yang kredibel sebagai pembelaan. "Saya meyakini betul sepenuh-penuhnya tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang disebut sebagai proyek Hambalang," kata Anas.
Sejak awal, Anas mengaku punya keyakinan penuh tentang tuduhan tidak berdasar dalam proyek Hambalang. "Kebenaran dan keadilan pangkatnya lebih tinggi dari fitnah dan rekayasa," Anas menambahkan.
Dia meyakini kebenaran akan muncul mengalahkan fitnah dan rekayasa. "Sekuat apa pun rekayasa itu dibangun dan serapi apa pun itu dijalankan," ujar Anas. "Itu keyakinan saya."
Dalam keterangan persnya, Anas memilih untuk berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Ini sesuai dengan standar etik pribadi saya dan pakta integritas partai yang saya teken minggu lalu."
Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !