JAKARTA,(Tribunekompas)
By: Tommy.
- Kalau saja Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Chandra M. Hamzah bersalah karena menemui Nazaruddin cs, maka polisi bisa menangkapnya.
Lho, kok polisi malah ngurusin etika, bahkan sampai menangkapnya?
Ini bukan soal etika belaka. Chandra M. Hamzah bisa ditangkap lantaran melanggar Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau Chandra melanggar kode etik, maka 100 persen saya yakin polisi akan masuk dalam kasus ini dan menangkapnya. Ini mengacu pada Pasal 421 KUHP. Pasal yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang," kata Ketua Lembaga Penegak Hukum dan Strategi Nasional (LPHSN), Ahmad Rifai, Sabtu, 15/10.
Pasal 421 KUHP sendiri berbunyi: "Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
Sebelumnya, Rifai mengaku kaget terhadap vonis bebas Komite Etik terhadap Chandra. Bagaimana mungkin Komite Etik menilai Chandra tidak bersalah, padahal ia bertemu Nazaruddin Cs, meskipun dengan dalih tidak membicarakan kasus.
"Jelas-jelas Chandra melanggar Pasal 6 UU KPK, tapi kok Komite Etik bilang dia tidak bersalah," demikian Rifai.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !