
By: Anto.
- Mengahadapi rencana perubahan atas Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI mewacanakan pembentukan Panja KPK.
"Fraksi-fraksi di komisi III setuju akan membentuk panja KPK, setiap fraksi akan mengirimkan nama-namanya untuk masuk di Panja tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (Senin, 6/2).
Dikatakan dia, draf revisi UU KPK sendiri sudah ada di DPR. Panja KPK yang dibentuk nanti hanya menjalankan tugasnya untuk merevisi UU lembaga KPK.
Ada banyak hal yang akan direvisi, satu diantaranya adalah mengenai kewenangan penyadapan.
"Kemudian tentang laporan kekayaan penyelenggara negara dan supervisi KPK terhadap institusi yang menangani pemberantasan korupsi," jelasnya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !