JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.
- Seorang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Gintung, Cirebon, tertangkap tangan menyelundupkan narkotika. Menurut Kepolisian Resor Cirebon, Imam Mawardi, 29 tahun, ditangkap karena menerima kiriman narkotika jenis shabu-shabu.
Shabu-shabu seberat 5 gram tersebut dikemas dalam plastik lalu dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam amplop. Amplop itu dilipat sedemikian rupa agar muat dalam salah satu bagian charger telepon selular.
Petugas mencurigai gerak-gerik Imam, yang memperoleh bungkusan nasi saat jam kunjungan pada Sabtu, 7 April 2012. Setelah digeledah, termasuk membuka charger telepon selulernya, petugas menemukan paket shabu-shabu itu.
"Barang bukti berupa shabu selanjutnya diserahkan kepada kami pada Minggu, 8 April 2012," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Cirebon, AKP Hartono, pada Senin, 9 April 2012.
Imam adalah warga Kampung Ciherang, Desa Lebakjaya, Kecamatan Karangwitan, Kabupaten Garut. Dia kini masih berada di dalam penjara Gintung.
Menurut Hartono, berdasarkan pengakuan Imam, barang tersebut dibeli dari Ambon, warga Parung, Bogor. "Tapi, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam pengembangan," katanya.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !