
By: Tonny.S.
- Bambang Heryanto, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 28/05. Jaksa menilai dia bersama Bupati Subang saat itu, Eep Hidayat, terbukti melakukan korupsi uang untuk biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Subang tahun 2005-2008 dengan total kerugian negara Rp 14,29 miliar.
Selain tuntutan hukuman penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta. "Subsider kurungan tiga bulan," ujar jaksa Gabriel F.S. Mainake saat membacakan tuntutan hukum.
Karena sudah menitipkan duit upah pungut yang masuk kantongnya sebesar Rp 913 juta kepada penyidik, jaksa menyatakan bahwa uang pengganti kerugian negara langsung disita. "Kewajiban pembayaran uang pengganti berupa uang tunai Rp 913 juta dirampas untuk negara untuk disetor ke kas Pemerintah Kabupaten Subang," ujar Gabriel lagi.
Bergantian dengan Jaksa Endah, Gabriel menjelaskan bahwa selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Subang, Bambang berperan dalam penilapan duit upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan senilai total Rp 14,29 miliar.
Uang itu kemudian dibagi habis kepada pejabat Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan aparat penunjang lainnya dengan mengacu prosentase seperti diatur SK Bupati Subang Nomor Kep.604-Dipenda/2005 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak.
"Seluruh dana tidak digunakan untuk membiayai kegiatan operasioanal pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan melainkan dibagi habis kepada para pejabat sebagai tambahan penghasilan," kata Endah. "Terdakwa Bambang terbukti memperkaya diri sendiri dengan menerima (jatah upah pungut) Rp 913 juta."
Atas tuntutan Jaksa, Bambang akan menyampaikan pembelaan lewat penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan Kamis, 31 Mei 2012. Penasehat Bambang, Abdy Yuhana, menilai Jaksa mengabaikan sejumlah fakta hukum.
Jaksa, kata dia, tak mengungkap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang tak menemukan penyimpangan keuangan Kabupaten Subang selama tahun anggaran 2005 sampai 2008. "Jaksa juga menyembunyikan hasil audit investigasi BPKP tentang kerugian negara dan pernyataan resmi pihak Departemen Dalam Negeri bahwa biaya pemungutan PBB bisa digunakan untuk insenstif," kata Abdy seusai sidang.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !