JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.H.
- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dalam peraturan presiden nomor 86 tentang proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda belum terdefinisikan secara jelas. Dia menegaskan Kementerian Keuangan hingga saat ini belum berbicara lagi dengan tim 7.
"Di perpres itu nama proyeknya belum terdefinisikan. Artinya kita tahu itu bukan bangun jembatan, itu bangun jembatan dan kawasan. Tapi jembatan itu seperti apa teknisnya? apa saja kawasannya? itu belum terdefinisikan. Kita tidak ingin negara masuk dalam proyek yang risikonya belum terukur," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2012.
Menurut Agus, ada dua jenis proyek, yaitu unsolicited dan solicited. Jika yang dipakai skema unsolicited, maka proyek yang datang dari pihak swasta harus disertai dengan studi kelayakan dengan perencanaan yang jelas dan selanjutnya akan dibahas pemerintah apakah proyek itu diterima atau tidak.
Jika proyek JSS yang diusulkan saat ini bersifat unsolicited, pemerintah tidak boleh menjamin proyek tersebut dan memberikan dukungan dana dalam proyek tersebut. Namun dalam perpres, ada pasal pemerintah harus menjamin dan jika studi kelayakan selesai tapi ternyata proyek tidak diteruskan, maka dana studi kelayakan akan diganti oleh pemerintah.
"Kalau diperpres sekarang dan nanti proyeknya tidak diteruskan pemerintah harus bayar. Lalu kalau swasta yang ditunjuk dulu, itu kan beda dengan peraturan sebelumnya. Saya hanya mengindikasikan dan mengingatkan, nanti kalau diperiksa BPK dan ada yang tidak tertib, salah kalau tidak mengingatkan," katanya.
Selain itu, skema unsolicited adalah proyek yang diusulkan tidak pernah ada dalam rencana proyek jangka panjang pemerintah. Namun, rencana pembangunan JSS sudah ada sejak Bung Karno dan sudah ada dalam rencana tata ruang wilayah pemerintah. "Jadi kita harus hati-hati satu peraturan tidak bertabrakan dengan peraturan sebelumnya," katanya.
Menurut Agus, jika proyek tersebut dinyatakan dengan skema solicited, seharusnya tidak boleh ada pasal penjaminan dan pasal pemerintah akan memberikan dukungan dana. "Pemerintah harus tahu perencanan seperti apa kalau dana studi kelayakan ditanggung APBN. Tapi kalau ditender, pemenang akan membayar kembali uang untuk studi kelayakan."
Agus mengaku dirinya juga ingin mewujudkan proyek JSS. Namun, dia menegaskan peraturannya harus jelas. "Kalau jadi projek pemerintah, nanti akan saya tawarkan ke Jepang, Korea, Cina, dan Amerika. Kalau seandainya Korea mau bangun supaya menutupi gap pendanaannya, dia mau minta apa? Nanti yang lain kami tanyakan juga. Nah itu sudah diatur dalam perpres 67," kata Agus.
By: Tommy.H.
- Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan dalam peraturan presiden nomor 86 tentang proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda belum terdefinisikan secara jelas. Dia menegaskan Kementerian Keuangan hingga saat ini belum berbicara lagi dengan tim 7.
"Di perpres itu nama proyeknya belum terdefinisikan. Artinya kita tahu itu bukan bangun jembatan, itu bangun jembatan dan kawasan. Tapi jembatan itu seperti apa teknisnya? apa saja kawasannya? itu belum terdefinisikan. Kita tidak ingin negara masuk dalam proyek yang risikonya belum terukur," kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2012.
Menurut Agus, ada dua jenis proyek, yaitu unsolicited dan solicited. Jika yang dipakai skema unsolicited, maka proyek yang datang dari pihak swasta harus disertai dengan studi kelayakan dengan perencanaan yang jelas dan selanjutnya akan dibahas pemerintah apakah proyek itu diterima atau tidak.
Jika proyek JSS yang diusulkan saat ini bersifat unsolicited, pemerintah tidak boleh menjamin proyek tersebut dan memberikan dukungan dana dalam proyek tersebut. Namun dalam perpres, ada pasal pemerintah harus menjamin dan jika studi kelayakan selesai tapi ternyata proyek tidak diteruskan, maka dana studi kelayakan akan diganti oleh pemerintah.
"Kalau diperpres sekarang dan nanti proyeknya tidak diteruskan pemerintah harus bayar. Lalu kalau swasta yang ditunjuk dulu, itu kan beda dengan peraturan sebelumnya. Saya hanya mengindikasikan dan mengingatkan, nanti kalau diperiksa BPK dan ada yang tidak tertib, salah kalau tidak mengingatkan," katanya.
Selain itu, skema unsolicited adalah proyek yang diusulkan tidak pernah ada dalam rencana proyek jangka panjang pemerintah. Namun, rencana pembangunan JSS sudah ada sejak Bung Karno dan sudah ada dalam rencana tata ruang wilayah pemerintah. "Jadi kita harus hati-hati satu peraturan tidak bertabrakan dengan peraturan sebelumnya," katanya.
Menurut Agus, jika proyek tersebut dinyatakan dengan skema solicited, seharusnya tidak boleh ada pasal penjaminan dan pasal pemerintah akan memberikan dukungan dana. "Pemerintah harus tahu perencanan seperti apa kalau dana studi kelayakan ditanggung APBN. Tapi kalau ditender, pemenang akan membayar kembali uang untuk studi kelayakan."
Agus mengaku dirinya juga ingin mewujudkan proyek JSS. Namun, dia menegaskan peraturannya harus jelas. "Kalau jadi projek pemerintah, nanti akan saya tawarkan ke Jepang, Korea, Cina, dan Amerika. Kalau seandainya Korea mau bangun supaya menutupi gap pendanaannya, dia mau minta apa? Nanti yang lain kami tanyakan juga. Nah itu sudah diatur dalam perpres 67," kata Agus.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !