JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Bayu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memproses laporan yang dilakukan pasangan Khofifah-Herman. Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan memproses pelaporan yang dilakukan Khofifah-Herman jika memenuhi syarat sesuai prosedur.
“Kami proses kalau sudah sesuai persyaratan pelaporan,” ujar Jimly, Sabtu, 20 Juli 2013. Jimly mengatakan Ia tidak mengetahui detail pelaporan yang sudah dilakukan Khofifah-Herman semalam, “Saya rasa semestinya laporan tersebut sudah diproses staff pelaporan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika memenuhi persyaratan pelaporan dalam waktu tiga hari laporan tersebut akan ditindak dengan melakukan sidang. “Jika memenuhi syarat, saya rasa Rabu seharusnya sudah bisa disidang,” ujarnya.
Sebelumnya pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke DKPP Jumat 19 Juli 2013. Khofifah-Herman melaporkan tindakan KPU Jawa timur yang memberikan keputusan bahwa mereka dinyatakan tidak lolos dalam penetapan pasangan calon kepala daerah Jawa Timur.
Pasangan ini dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Khofifah-Herman menilai keputusan ini dilakukan secara tidak netral dan tidak independen.
By: Bayu.
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memproses laporan yang dilakukan pasangan Khofifah-Herman. Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan memproses pelaporan yang dilakukan Khofifah-Herman jika memenuhi syarat sesuai prosedur.
“Kami proses kalau sudah sesuai persyaratan pelaporan,” ujar Jimly, Sabtu, 20 Juli 2013. Jimly mengatakan Ia tidak mengetahui detail pelaporan yang sudah dilakukan Khofifah-Herman semalam, “Saya rasa semestinya laporan tersebut sudah diproses staff pelaporan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika memenuhi persyaratan pelaporan dalam waktu tiga hari laporan tersebut akan ditindak dengan melakukan sidang. “Jika memenuhi syarat, saya rasa Rabu seharusnya sudah bisa disidang,” ujarnya.
Sebelumnya pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke DKPP Jumat 19 Juli 2013. Khofifah-Herman melaporkan tindakan KPU Jawa timur yang memberikan keputusan bahwa mereka dinyatakan tidak lolos dalam penetapan pasangan calon kepala daerah Jawa Timur.
Pasangan ini dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan minimal. Khofifah-Herman menilai keputusan ini dilakukan secara tidak netral dan tidak independen.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !