Headlines News :
Home » » Samad; KPK Segera Tahan Anas dan Andi Mallarangeng

Samad; KPK Segera Tahan Anas dan Andi Mallarangeng

Written By Tribunekompas.com on Sabtu, 20 Juli 2013 | 9:10:00 PM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy. 

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akan segera menahan dua tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng, setelah Lebaran.

"Insya Allah segera ditahan. Saya perkirakan habis Lebaran," kata Ketua KPK Abraham Samad ketika ditemui media di gedung KPK, Jumat, 19 Juli 2013.

Abraham Samad mengatakan KPK belum menahan ketiga tersangka karena masih ada data terkait penyidikan yang harus dilengkapi. Data itu bukan sekadar angka kerugian negara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Datanya belum lengkap, ada data yang mau kami cocokkan sehingga belum bisa ditahan. Karena kalau terlalu lama ditahan dan belum lengkap, bisa lepas," ujar Samad.

KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.

Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga serta pengguna anggaran proyek Hambalang.

Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai Kepala Biro Perencanaan Kementerian. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

KPK lalu menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proses perencanaan pelaksanaan pembangunan sport center hambalang atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014. Sedangkan mantan Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 nonaktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.

Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com