JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Tommy.
- Teuku Bagus Muhamad Noor, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, mengaku diperas oleh mafia proyek terkait kegiatan pembangunan pusat olah raga Hambalang. Tersangka dalam proyek Hambalang ini juga mengaku diperalat oleh perusahaannya sendiri.
"Saya diperalat Adhi Karya dan kami diperas dan diperalat oleh mafia proyek," kata Teuku Bagus seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat malam, 19 Juli 2013. Namun Teuku Bagus tak menyebut identitas mafia proyek yang dimaksudkannya.
Pengacara Teuku Bagus, Hario Budi Wibowo, mengatakan telah melaporkan kepada KPK ihwal mafia proyek tersebut. "KPK akan membongkar sampai keakar-akarnya," kata Hario. Dia juga tak bersedia membeberkan identitas mafia proyek itu.
Penyidik KPK memeriksa Teuku Bagus selama tujuh jam sebagai tersangka, namun penyidik belum menahannya seusai pemeriksaan. Dalam kasus ini, Teuku Bagus diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Dalam kasus serupa, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Malarangeng, dan anak buahnya, Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementrian, juga di jadikan tersangka. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara pada proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.
Hario mengatakan penyidik mencecar kliennya dengan 23 pertanyaan seputar kewenangannya selaku kepala KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, rekanan Hambalang. Penyidik, kata dia, dalam pemeriksaan tersebut belum menanyakan mengenai pertemuan di antara pimpinan proyek dan para vendor.
"Belum ada (bukti baru), kemungkinan di pemeriksaan selanjutnya disinggung siapa yang berwenang dalam kasus ini dan bagaimana pertanggungjawaban internal di PT Adhi Karya." Harrio mengatakan kliennya siap membantu KPK untuk membongkar korupsi Hambalang tersebut.
By: Tommy.
- Teuku Bagus Muhamad Noor, mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, mengaku diperas oleh mafia proyek terkait kegiatan pembangunan pusat olah raga Hambalang. Tersangka dalam proyek Hambalang ini juga mengaku diperalat oleh perusahaannya sendiri.
"Saya diperalat Adhi Karya dan kami diperas dan diperalat oleh mafia proyek," kata Teuku Bagus seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat malam, 19 Juli 2013. Namun Teuku Bagus tak menyebut identitas mafia proyek yang dimaksudkannya.
Pengacara Teuku Bagus, Hario Budi Wibowo, mengatakan telah melaporkan kepada KPK ihwal mafia proyek tersebut. "KPK akan membongkar sampai keakar-akarnya," kata Hario. Dia juga tak bersedia membeberkan identitas mafia proyek itu.
Penyidik KPK memeriksa Teuku Bagus selama tujuh jam sebagai tersangka, namun penyidik belum menahannya seusai pemeriksaan. Dalam kasus ini, Teuku Bagus diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi.
Dalam kasus serupa, bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Alfian Malarangeng, dan anak buahnya, Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementrian, juga di jadikan tersangka. Keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara pada proyek berbiaya Rp 2,5 triliun itu.
Hario mengatakan penyidik mencecar kliennya dengan 23 pertanyaan seputar kewenangannya selaku kepala KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, rekanan Hambalang. Penyidik, kata dia, dalam pemeriksaan tersebut belum menanyakan mengenai pertemuan di antara pimpinan proyek dan para vendor.
"Belum ada (bukti baru), kemungkinan di pemeriksaan selanjutnya disinggung siapa yang berwenang dalam kasus ini dan bagaimana pertanggungjawaban internal di PT Adhi Karya." Harrio mengatakan kliennya siap membantu KPK untuk membongkar korupsi Hambalang tersebut.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !