JAKARTA, (Tribunekompas)
By: Parman.
- Lubang itu masih menganga di lantai tiga, lantai yang terbuat dari beton itu menyembul keluar. Lubang serupa dapat ditemui di lantai bagian tengah.
Lubang itu adalah bekas penertiban yang dilakukan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Timur, Senin lalu (17/10). Tindakan tegas diambil karena bangunan ini dianggap melanggar izin. Disebutkan akan dibangun dua lantai, ternyata sampai empat lantai.
Bangunan ini masih tahap penyelesaian. Dinding dari bata sudah terpasang di lantai dasar dan dua. Di lantai tiga baru sebagian yang ditutupi dinding. Sementara di lantai, masih dilakukan pengecoran tiang-tiang penyangga.
Dinding bagian luar bangunan ini belum diplester. Susunan batu bata merah kecokelatan yang berselang-seling dengan adukan semen bisa terlihat dengan jelas.
Rohim sibuk mencampur semen, pasir dan air dengan menggunakan cangkul. Setelah berbentuk adonan, dituangkan ke dalam ember. Bersama sembilan pekerja lainnya, Rohim tengah menyelesaikan dinding.
“Kami sedang memplester tembok,” kata pria yang mengenakan kaos warna putih ini.
Rohim tak tahu aparat sempat datang ke sini dan melakukan penertiban. “Kami baru dua hari bekerja di rumah ini. Mulai hari Selasa (18/10),” katanya.
Saat mulai bekerja di sini, Rohim dan rekannya tak mendapat perintah khusus untuk memperbaiki lantai tiga yang dilubangi aparat.
Ahmad Subandi, pemborong pembangunan mengatakan, pihaknya melakukan pembangunan berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan lima bulan lalu.
Lantaran sudah mengantongi izin, Subandi tenang-tenang saja melakukan pembangunan sampai empat lantai. “Eh, di tengah jalan dibongkar,” kata dia.
Menurut dia, pembangunan tak akan terhenti karena adanya penertiban ini. “Pembangunan dilanjutkan setelah terbit surat perubahan peruntukan perizinan,” katanya.
Izinnya bukan lagi untuk tempat tinggal dari untuk flat atau rumah susun. Dengan mengantongi izin ini bisa dibangun sampai empat lantai. “Proses perubahan itu sedang dibuat,” katanya.
Walaupun belum jadi, bangunan itu tampak menjulang di tengah pemukiman padat di Utan Kayu. Jalan Wahab 1 yang menuju rumah Anis Matta selebar 1,5 meter. Hanya cukup dilintasi satu mobil. Bila dua mobil berpapasan, salah satunya harus mengalah.
Letak rumah Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berada di hook. Luas tanahnya 400 meter persegi. Pagar setinggi tiga meter dibangun mengelilingi rumah membuat orang sulit melihat ke dalam. Gerbang menuju rumah terletak di pojok kiri yang menghadap Jalan Wahab 1.
Gerbang rumah memiliki lebar lima meter dan terbuat dari besi yang dicat warna hitam. Ada dua pintu di gerbang itu. Satu pintu geser selebar empat meter untuk keluar masuk kendaraan. Satu lagi pintu untuk keluar masuk orang.
Gerbang masuk tertutup rapat. Hanya disediakan lubang selebar sejengkal tangan untuk komunikasi dengan orang yang berada di dalam. Tidak ada tanda yang memberitahukan bahwa rumah tersebut pernah dibongkar aparat.
Sebuah pohon besar setinggi meter berdiri tegak di belakang pintu masuk. Pohon ini gunakan untuk tempat mengaduk adonan semen bagi para pekerja.
Bangunan empat lantai berbentuk L berdiri di tengah. Pecahan beton bekas bongkaran lantai tiga terlihat menggunung.
Pasang Spanduk Kurang 4 Lantai, Ternyata 6 Lantai
Spanduk kuning bertuliskan “Papan Proyek Bukan Rumah Tinggal 4 lantai” ditempel di kanopi bangunan bernomor 289A di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tapi nyatanya bangunan milik Anggota DPR Raden Ajeng Ratna Suminar ini terdiri dari enam lantai.
Karena menyalahi izin, bangunan ini dibongkar Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur, Selasa lalu.
Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 267 meter persegi ini terlihat megah. Bagian depan dikelilingi pagar besi warna merah setinggi empat meter. Di pojok kanan pagar terdapat warung kaki lima.
Di balik pagar terdapat garasi yang mampu menampung tiga mobil. Nissan Terrano Hitam dengan plat nomor B 149 HH terlihat terparkir di sini.
Untuk melindungi mobil yang parkir dari terik matahari dan hujan, dipasang kanopi. Di kanopi ini dipasang spanduk pemberitahuan ini.
Di spanduk itu disebutkan bangunan untuk kantor/hunian. Juga dicantum nomor IMB yang menjadi dasar pendiriannya. Tapi tak disebutkan siapa perencana dan pemborong pembangunannya.
Dilihat sekilas, bangunan ini terkesan hanya empat lantai. Namun bila diamati dari kejauhan barulah terlihat bahwa di bagian belakang terdapat bangunan kecil setinggi dua lantai. Lantai paling atas sudah hancur dibongkar petugas.
Ratna Suminar mengaku terkejut dengan penertiban ini. Menurut politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi I DPR ini, dirinya sudah mengurus izin penambahan lantai dari empat menjadi enam.
“Yang saya ketahui perubahan peruntukan bangunan sudah diproses. Saya sendiri tidak tahu kalau prosesnya sudah selesai atau belum, karena saya menyerahkan seluruhnya ke karyawan,” katanya.
Ratna keberatan bila disebut tidak mengurusi perubahan peruntukan bangunan mulai dari tingkat Dinas sampai Suku Dinas P2B Jakarta Timur.
“Dikiranya kami tidak mengurus. Dan dengan kejadian ini pembangunan jadi terhambat,” katanya.
Saat penertiban bangunan ini, beberapa orang berpakaian seragam TNI terlihat menghalang-halangi wartawan.
Ratna mengaku berasal dari keluarga tentara. “Kalau ada seperti itu (perbuatan kasar dari anggota TNI) tidak ada perintah dari kita,” katanya.
4 Kali Dikasih Surat Peringatan, Sempat Disegel
Kepala Bidang Penertiban Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Agus Supriyono mengatakan pihaknya mengambil sikap tegas terhadap bangunan milik Anis Matta karena dia membandel.
“Dia sudah dapat peringatan beberapa kali, tetapi tetap membandel. Dia tetap meneruskan pembangunannya,” katanya.
Supriyono menjelaskan, rumah yang terletak di Jalan Wahab 1 RT 02/09 Kelurahan Utankayu Utara, Matraman, Jakarta Timur itu sebenarnya mendapat izin pembangunan dua lantai. Namun pada kenyataannya dibangun hingga empat lantai.
“Kami tidak bisa memberikan izin empat lantai. Untuk rumah, batas ketinggian hanya tiga lantai di kawasan itu. Namun izin yang diajukan Anis hanya dua lantai,” katanya.
Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Jakarta Timur Yarneddy menambahkan, izin bangunan itu diajukan atas nama Anaway Irianti Mansyur. Anaway adalah istri pertama Anis Matta.
Dalam Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (PIMB) bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011, bangunan tersebut akan dibangun setinggi dua lantai. Tapi kenyataan sampai empat lantai.
Kasi Perizinan Bangunan Kecamatan Matraman, Wiharyati mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa bangunan itu bukan untuk tempat tinggal. “Tapi perkantoran.”
Sesuai izin yang diberikan, hanya boleh dibangun rumah tinggal dua lantai dengan luas tanah 392 meter persegi.
“Perizinan tempat tinggal sendiri keluar tahun 2010. Kalau ingin mengganti peruntukannya, pemilik harus mengubah izinnya,” katanya.
Surat peringatan agar membongkar bangunan pun dilayangkan. Empat kali disurati, tak juga digubris. Surat peringatan terakhir dikirim 16 Agustus lalu.
Petugas, kata Wiharyati, sempat menyegel bangunan. Namun tak juga ada itikad dari pemiliknya untuk membongkar sendiri lantai tiga dan empat.
“Pemerintah melakukan pembongkaran setelah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, hingga akhirnya eksekusi dilakukan,” katanya.
Hingga Oktober, Dinas P2B telah membongkar ratusan bangunan yang melanggar izin maupun tidak berizin. Rinciannya, di Jakarta Pusat sebanyak 85 bangunan, Jakarta Barat sebanyak 225, Jakarta Timur sebanyak 123, Jakarta Selatan 266, Jakarta Utara sebanyak 155, dan sisanya sebanyak 16 bangunan dibongkar oleh Dinas P2B. Total ada 870 bangunan yang dibongkar.
“Dari penertiban bangunan, tahun ini kami sudah menyetorkan uang denda ke kas daerah sebesar Rp 3,29 miliar,” kata Supriyono.
Pemiliknya Janji Bongkar Sendiri
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur Yarneddy mengatakan, bangunan milik Ratna Suminar berupa rumah kantor (rukan) enam lantai di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03/01, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung dianggap menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan IMB yang diajukan.
“Sesuai dengan IMB, bangunan hanya diperbolehkan empat lantai, karenanya kita tertibkan dan kita bongkar,” katanya.
Yarneddy menjelaskan, pihaknya tidak membongkar seluruh bangunan di lantai lima, karena pemilik bangunan berjanji akan mengurus dan memperbarui kembali IMB mereka agar rumah kantor itu bisa memiliki lima lantai.
Menurutnya, untuk lantai lima sedang dalam proses perubahan izin. “Kalau untuk lantai enam, tetap kita tertibkan,” kata Yarneddy.
Yarneddy menjelaskan, untuk peruntukkannya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan. Bangunan ini memiliki luas tanah 267 meter persegi dan luas bangunan (empat lantai) 478 meter persegi. Saat dibongkar, proses pembangunan rukan sudah mencapai 40 persen.
Dalam proses pembongkaran, kata Yarneddy, sempat terjadi ketegangan, karena sejumlah orang yang mewakili pemilik bangunan meminta agar pembongkaran ditunda. Namun, orang yang mengaku mewakili pemilik bangunan mengakui ada kelalaian perizinan dalam proses pembangunan. “Tapi ini sudah perintah dari atas, tidak bisa ditunda,” katanya.
Yarneddy mengatakan, sebelum bangunan dibongkar, surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan dilayangkan kepada pemilik bangunan pada 31 Januari 2011. Kemudian dilakukan penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 Februari 2011. “Tapi semuanya tidak digubris dan kita tertibkan saat ini,” katanya.
Pelanggaran IMB ini, menurut Yarneddy, menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan dikenakan sanksi pembongkaran fisik bangunan. Kegiatan pembongkaran sendiri sesuai SK Gubernur Nomor 1068 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penertiban Kegiatan Membangun dan Menggunakan Bangunan di Daerah Khusus Ibu Kota.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !