Headlines News :
Home » » Aturannya, Anak Angkat Wajib Tahu Asal Usul-nya

Aturannya, Anak Angkat Wajib Tahu Asal Usul-nya

Written By Tribunekompas.com on Jumat, 08 Juni 2012 | 12:58:00 AM

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Parman.

- Wakil
Walikota Jakarta Barat, H.Sukarno, menjelaskan mengangkat anak merupakan perbuatan hukum karena itu perbuatan tersebut mempunyai akibat hukum mengenai status anak angkat sebagai ahli waris orangtua angkatnya.

”Status demikian inilah yang sering menimbulkan permasalahan dalam keluarga bahkan bisa sampai ke ranah pengadilan,” ujarnya ketika membuka sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema “Hukum Adopsi Anak” di Kantor Walikota Jakarta Barat, Kamis 07/06.

Dalam UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 1 Angka 90 menyebutkan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yang sah atau orang lain yang bertangggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, berdasarkan adat kebiasaan setempat dan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orangtua kandungnya.

Didalam UUPA tersebut ditegaskan calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang diianut calon anak angkatnya. Sedang pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai yang terakhir.”Apabila asal-usul anak tersebut tidak diketahui maka agama anak disesuakan dengan agama mayoritas penduduk setempat,”katanya.

Disamping itu.orang tua angkat diwajibkan memberitahukan kepada anak angkatnya asal usulnya dan orangtua kandungya dengan memperhatikan kesiapan anak tersebut
guna menjaga agar psikis dan mental anak angkat tersebut tidak tergangggu.

Sementara itu,Plh Ka, Bagian Hukum Jakarta Barat, Denny Wahyu Haryanto yang juga Asisten Pemerintahan Pemkot Administrasi Jakarta Barat mengatakan sosialisasi diikuti 150 peserta diikuti dari tokoh agama, masyaakat, pemuda, organisasi massa,ibu-ibu PKK Jakarta Barat “Maksud dan tujuan sosialisasi untuk memberikan pemahaman , wawasan persyaratan dan tatacara serta akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut.

Pada acara ini menghadirkan 4 nara sumber Sutaji,SH,MH hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Wahyuni Retno Wulandari,SH,MH dan Retna Dwi Savitri, SH,MH keduanya dosen Fakultas Hukum Usakti serta ustadz Dr. H. Fuad Thohari,MA Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta.

Teks :
Wakil Walikota Jakarta Barat H.Sukarno (mengenakan batik) tengah menyalami peserta sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com