
By: Tommy.
- Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo, Tommy Hendratno ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis malam 07/06/2012. Tersangka suap itu akan menghuni sel polisi selama dua puluh hari kedepan.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya seusai Tommy digelandang ke selnya.
Tommy ditangkap bersama James Gunarjo, pengusaha yang menjadi tersangka penyuap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap saat serah terima uang. Diperiksa keduanya oleh KPK, malamnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Tommy bersama koleganya bernisial HA. HA dilepaskan karena belum cukup bukti untuk ditetapkan tersangka.
KPK juga menahan James Gunarjo. Pengusaha yang terafiliasi dengan PT Bhakti Investama ini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Keduanya sama-sama kompak diam ketika keluar Gedung KPK sekitar 23.30 WIB.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, keduanya dijerat karena diduga melakukan praktik suap untuk penyelesaian kasus pajak. KPK menjerat mereka dengan pasal berlapis yakni Pasal 5, 12 a dan d, Pasal 11 dan 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !