Headlines News :
Home » » Dishub Depok Segera Realisasikan Seragam Pengemudi Angkutan Umum

Dishub Depok Segera Realisasikan Seragam Pengemudi Angkutan Umum

Written By Tribunekompas.com on Minggu, 13 Mei 2012 | 2:26:00 AM

DEPOK, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Arief.

- Dengan
berlakunya Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan , khususnya dalam rangka penertiban angkutan umum di Kota Depok, agar menggunakan pakaian seragam dan kartu pengenal. Dinas Perhubungan Kota Depok saat ini sedang melakukan sosialisasi penerapan peraturan yang mengiyaratkan kewajiban pemilik angkutan umum untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,, sebagaimana dimaklumi bahwa proses sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari sosialisasi pemakaian baju seragam supir angkutan umum di Kota Depok yang telah diresmikan Walikota Depok pada 29 Desember 2011.

Pada kesempatan tersebut Walikota Depok memberikan toleransi pemakaian baju seragam sopir angkot dapat selesai bulan agustus 2012. Menindaklanjuti hal tersebut serta terbitnya Perda No.02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan maka upaya sosialisasi giat dilakukan bersama pihak DPC Organda Kota Depok, tema sosialisasi yang dilakukan melalui running tex maupun spanduk yaitu “Pengemudi angkutan umum harus memakai seragam dan memiliki KPP” serta “Masyarakat agar mengunakan angkutan umum yang sopirnya berseragam”.

Teknis pemakaian baju seragam dan kartu tanda pengenal diarahkan kepada pengusaha angkutan umum berupa himbauan untuk segera merealisasikan hal tersebut dengan ketentuan :
1. Warna seragam ditetapkan dengan mengikuti warna striplist/warna bodi kendaraan masing-masing trayek (Peraturan Walikota No. 15 tahun 2011 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Depok).
2. Sesuai dengan fungsinya sebagai wadah pengusaha/pemilik dan pengemudi maka pengenaan baju seragammakaian dan KPP dilaksanakan oleh DPC Organda Kota Depok berdasarkan arahan teknis Dinas.
3. Pelaksanaan pengenaan seragam dilakukan selambatnya agustus 2012 para pengemudi angkutan umum di kota depok sudah dapat menyesuaikan.

Pada saat ini di kota Depok beroperasi 22 trayek angkutan penumpang dalam kota dengan jumlah armada sebanyak 2.884 unit dan 22 trayek angkutan lintas batas dengan jumlah armada sebanyak 3.745 unit. Adapun warna seragam masing-masing trayek dalam kota sebagai berikut :





















Rancangan Pemakaian Baju Seragam dan Kartu Tanda Pengenal Pengemudi ini bertuliskan nama pengemudi dan tanda pengenal pengemudi angkutan umum, dan yang berhak mengenakan atribut tersebut hanya sopir angkutan umum yang sudah terdaftar di Organda Kota Depok. Proses sosialisasi ini selanjutnya akan dilakukan langkah-langkah penertiban seluruh armada angkutan di Kota Depok, Pemerintah Kota Depok bejerjasama dengan Polres Metro Depok akan melakukan penertiban terhadap pelanggaran Undang-Undang 22 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Kota Depok No 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

.

.

BERITA POPULAR

 
Copyright © 2015. TRIBUNEKOMPAS.COM - All Rights Reserved
Published by Tribunekompas.com